www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Imamat / Leviticus / 레위기
1234567891011121314151617181920
- 21 -
222324252627
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
21:1-24 = Kudusnya para imam
(1) TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada para imam, anak-anak Harun, dan katakan kepada mereka: Seorang imam janganlah menajiskan diri dengan orang mati di antara orang-orang sebangsanya,
(1) TUHAN menyuruh Musa menyampaikan perintah ini kepada imam-imam keturunan Harun, "Seorang imam tak boleh menajiskan dirinya karena ikut menghadiri upacara penguburan sanak saudaranya,
(1) [Peraturan untuk Imam] TUHAN berkata kepada Musa, “Katakanlah hal ini kepada anak-anak Harun, imam itu: Janganlah seorang imam menajiskan dirinya dengan menyentuh orang mati.
(2) kecuali kalau yang mati itu adalah kerabatnya yang terdekat, yakni: ibunya, ayahnya, anaknya laki-laki atau perempuan, saudaranya laki-laki,
(2) kecuali kalau yang mati itu ibunya, ayahnya, anaknya, saudaranya laki-laki,
(2) Jika orang mati itu keluarga dekatnya, ia dapat menyentuhnya. Imam dapat membuat dirinya sendiri najis jika orang yang mati itu ibunya atau ayahnya, anaknya laki-laki atau perempuan, saudaranya atau
(3) saudaranya perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya karena belum mempunyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan diri.
(3) atau saudaranya perempuan yang belum kawin, dan tinggal serumah dengan dia.
(3) saudaranya perempuan yang belum kawin. Saudaranya perempuan itu masih dekat padanya karena ia tidak mempunyai suami. Jadi, imam dapat membuat dirinya najis karena ia.
(4) Sebagai suami janganlah ia menajiskan diri di antara orang-orang sebangsanya dan dengan demikian melanggar kekudusannya.
(4) Ia tak boleh menajiskan dirinya dengan mengikuti upacara penguburan sanak saudara istrinya.
(4) Seorang imam janganlah membuat dirinya najis jika orang yang mati itu hanyalah hambanya.
(5) Janganlah mereka menggundul sebagian kepalanya, dan janganlah mereka mencukur tepi janggutnya, dan janganlah mereka menggoresi kulit tubuhnya.
(5) Seorang imam tak boleh menggunduli sebagian dari kepalanya dan tak boleh memangkas jenggotnya atau melukai badannya dengan benda tajam untuk menunjukkan bahwa ia sedang berkabung.
(5) Imam jangan menggundul kepalanya. Janganlah mereka mencukur janggutnya. Janganlah mereka memotong sesuatu dari tubuhnya.
(6) Mereka itu harus kudus bagi Allahnya dan janganlah mereka melanggar kekudusan nama Allahnya, karena merekalah yang mempersembahkan segala korban api-apian TUHAN, santapan Allah mereka, dan karena itu haruslah mereka kudus.
(6) Ia milik-Ku yang khusus dan tak boleh mencemarkan nama-Ku. Ia mempersembahkan kurban makanan kepada-Ku, jadi ia harus suci.
(6) Mereka harus kudus bagi Allahnya. Mereka harus menunjukkan hormat terhadap nama Allah. Mereka mempersembahkan roti dan pemberian khusus untuk TUHAN, jadi mereka harus kudus.
(7) Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, karena imam itu kudus bagi Allahnya.
(7) Seorang imam tak boleh kawin dengan seorang wanita bekas pelacur atau seorang wanita yang bukan perawan atau yang sudah bercerai, karena imam adalah milik-Ku.
(7) Seorang imam melayani Allah dengan cara khusus. Jadi, janganlah seorang imam mengawini perempuan yang telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain. Janganlah seorang imam kawin dengan pelacur atau yang telah cerai.
(8) Dan kamu harus menganggap dia kudus, karena dialah yang mempersembahkan santapan Allahmu. Ia harus kudus bagimu, sebab Aku, TUHAN, yang menguduskan kamu adalah kudus.
(8) Bangsa Israel harus mengakui imam sebagai orang yang dikhususkan bagi-Ku karena ia mempersembahkan kurban makanan kepada-Ku. Akulah TUHAN; Aku ini suci dan Aku menyucikan umat-Ku.
(8) Seorang imam melayani Allah dengan cara khusus. Jadi, kamu harus memperlakukannya dengan cara khusus, sebab ia membawa hal-hal yang kudus. Ia mempersembahkan roti kudus kepada-Ku, dan Aku kudus. Akulah TUHAN yang membuatmu kudus.
(9) Apabila anak perempuan seorang imam membiarkan kehormatannya dilanggar dengan bersundal, maka ia melanggar kekudusan ayahnya, dan ia harus dibakar dengan api.
(9) Kalau anak perempuan seorang imam menjadi pelacur, ia menghina ayahnya dan harus dibakar sampai mati.
(9) Jika anak perempuan imam menjadi pelacur, ia telah merusak nama baiknya dan dia mempermalukan ayahnya, maka ia harus dibakar.
(10) Imam yang terbesar di antara saudara-saudaranya, yang sudah diurapi dengan menuangkan minyak urapan di atas kepalanya dan yang ditahbiskan dengan mengenakan kepadanya segala pakaian kudus, janganlah membiarkan rambutnya terurai dan janganlah ia mencabik pakaiannya.
(10) Imam Agung telah ditahbiskan dengan cara menuangkan minyak upacara ke atas kepalanya dan dengan mengenakan pakaian imam agung kepadanya. Karena itu ia tak boleh membiarkan rambutnya kusut atau mengoyak pakaiannya sebagai tanda berkabung.
(10) imam agung telah dipilih dari antara saudara-saudaranya. Ke atas kepalanya sudah dicurahkan minyak urapan. Dengan demikian, dia sudah ditetapkan untuk tugas khusus menjadi imam agung. Ia telah dipilih untuk mengenakan pakaian khusus dan tidak menunjukkan kesedihannya di depan umum. Ia tidak boleh mengusutkan rambutnya dan merobekkan pakaiannya.
(11) Janganlah ia dekat kepada semua mayat, bahkan janganlah ia menajiskan diri dengan mayat ayahnya atau ibunya.
(11) Ia telah dipersembahkan kepada-Ku untuk menjadi milik-Ku, jadi tak boleh menajiskan dirinya. Ia tak boleh juga menajiskan Kemah-Ku dengan keluar dari situ untuk masuk ke rumah yang ada jenazahnya, walaupun itu jenazah ayahnya atau ibunya sendiri.
(11) Ia tidak boleh menajiskan dirinya dengan menyentuh mayat orang mati. Janganlah ia mendekati mayat, meskipun mayat ayah atau ibunya sendiri.
(12) Janganlah ia keluar dari tempat kudus, supaya jangan dilanggarnya kekudusan tempat kudus Allahnya, karena minyak urapan Allahnya, yang menandakan bahwa ia telah dikhususkan, ada di atas kepalanya; Akulah TUHAN.
(12) (21:11)
(12) imam agung tidak boleh meninggalkan Tempat Suci Allah karena ia dapat menjadi najis dan dapat menajiskan Tempat Suci Allah. Minyak urapan telah dicurahkan ke atas kepala imam agung. Itulah yang memisahkannya dari umat lainnya. Akulah TUHAN.
(13) Ia harus mengambil seorang perempuan yang masih perawan.
(13) Ia hanya boleh kawin dengan seorang perawan dari sukunya sendiri. Ia tak boleh kawin dengan seorang janda atau seorang wanita yang sudah diceraikan, atau seorang wanita bekas pelacur.
(13) imam agung harus mengawini perempuan yang masih perawan.
(14) Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya,
(14) (21:13)
(14) Imam agung tidak boleh mengawini perempuan yang telah melakukan hubungan suami istri dengan laki-laki lain, atau seorang pelacur, seorang perempuan yang telah cerai, atau seorang janda. Ia harus mengawini seorang perawan dari bangsanya sendiri.
(15) supaya jangan ia melanggar kekudusan keturunannya di antara orang-orang sebangsanya, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan dia."
(15) Kalau ia melanggar peraturan itu, maka anak-anaknya yang seharusnya suci, akan najis. Akulah TUHAN dan Aku telah mengkhususkan dia menjadi Imam Agung."
(15) Dengan cara itu orang akan menunjukkan hormat kepada anak-anaknya. Aku, TUHAN telah memisahkan imam agung untuk pekerjaannya yang khusus.”
(16) TUHAN berfirman kepada Musa:
(16) TUHAN memerintahkan Musa
(16) TUHAN berkata kepada Musa,
(17) Katakanlah kepada Harun, begini: Setiap orang dari antara keturunanmu turun-temurun yang bercacat badannya, janganlah datang mendekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya,
(17) untuk mengatakan ini kepada Harun, "Seorang keturunanmu yang cacat badannya tak boleh mempersembahkan kurban makanan kepada-Ku. Itu berlaku untuk selama-lamanya.
(17) “Katakanlah kepada Harun: Jika ada seorang dari keturunanmu yang bercacat pada tubuhnya, mereka tidak dapat mempersembahkan roti khusus kepada Allah.
(18) karena setiap orang yang bercacat badannya tidak boleh datang mendekat: orang buta, orang timpang, orang yang bercacat mukanya, orang yang terlalu panjang anggotanya,
(18) Orang yang mempersembahkan kurban tak boleh cacat badannya, yaitu orang buta atau lumpuh, orang yang cacat mukanya atau anggota badannya,
(18) Setiap orang yang bercacat pada tubuhnya tidak dapat melayani selaku imam dan membawa persembahan kepada-Ku. Orang yang bercacat tidak dapat melayani selaku imam dan tidak dapat membawa persembahan kepada-Ku. Orang yang tidak dapat melayani selaku imam ialah: orang buta, orang lumpuh, orang yang mempunyai cacat pada wajahnya, orang yang mempunyai lengan atau kaki yang terlalu panjang,
(19) orang yang patah kakinya atau tangannya,
(19) yang lumpuh tangannya atau timpang kakinya,
(19) orang yang kaki atau tangannya patah,
(20) orang yang berbongkol atau yang kerdil badannya atau yang bular matanya, orang yang berkedal atau berkurap atau yang rusak buah pelirnya.
(20) yang bongkok atau cebol, yang berpenyakit mata atau berpenyakit kulit dan yang dikebiri.
(20) orang yang bungkuk, orang kerdil, orang yang bermata juling, orang yang berbintil-bintil atau berpenyakit kulit, dan orang yang rusak buah pelirnya.
(21) Setiap orang dari keturunan imam Harun, yang bercacat badannya, janganlah datang untuk mempersembahkan segala korban api-apian TUHAN; karena badannya bercacat janganlah ia datang dekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya.
(21) Setiap keturunan Imam Harun yang cacat badannya tak boleh mempersembahkan kurban makanan kepada-Ku.
(21) Jika ada keturunan Harun yang bercacat tubuhnya, tidak boleh mendekati mezbah, untuk membawa pemberian bagi TUHAN. Dan dia tidak dapat membawa roti sajian bagi Allah.
(22) Mengenai santapan Allahnya, baik persembahan-persembahan maha kudus maupun persembahan-persembahan kudus boleh dimakannya.
(22) Tetapi ia boleh makan makanan yang dipersembahkan, baik kurban makanan yang suci maupun kurban makanan yang sangat suci.
(22) Ia berasal dari keluarga imam, ia dapat memakan roti suci. Ia juga dapat memakan roti yang sangat suci,
(23) Hanya janganlah ia datang sampai ke tabir dan janganlah ia datang ke mezbah, karena badannya bercacat, supaya jangan dilanggarnya kekudusan seluruh tempat kudus-Ku, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan mereka."
(23) Karena orang itu cacat badannya, ia tak boleh mendekati tirai yang memisahkan Ruang Suci atau mezbah. Ia tak boleh menajiskan benda-benda yang sudah dikhususkan untuk Aku, karena Akulah TUHAN, dan Akulah yang mengkhususkan barang-barang itu."
(23) tetapi tidak boleh melewati tirai masuk ke Tempat Yang Mahasuci dan tidak boleh mendekati mezbah, sebab tubuhnya bercacat. Ia tidak boleh mencemarkan tempat-Ku yang kudus. Akulah TUHAN yang membuat tempat-tempat itu kudus.”
(24) Demikianlah Musa menyampaikan firman itu kepada Harun serta anak-anaknya dan kepada semua orang Israel.
(24) Itulah peraturan-peraturan yang disampaikan Musa kepada Harun serta anak-anaknya, dan kepada seluruh bangsa Israel.
(24) Jadi, Musa mengatakan hal-hal itu kepada Harun, anak-anaknya, dan semua orang Israel.
Imamat / Leviticus / 레위기
1234567891011121314151617181920
- 21 -
222324252627