www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Imamat / Leviticus / 레위기
1234
- 5 -
6789101112131415161718192021222324252627
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
(sambungan dari) 4:1 - 5:13 = Korban penghapus dosa
(1) Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri.
(1) Kurban pengampunan dosa perlu dipersembahkan: Apabila seseorang secara resmi diminta memberi kesaksian di pengadilan, tetapi tidak memberi keterangan tentang apa yang sudah dilihat atau didengarnya sehingga ia harus menanggung akibatnya.
(1) [Jenis Dosa yang Tidak Disengaja] “Mungkin engkau dipanggil sebagai saksi dan bersumpah untuk mengatakan kebenaran. Jika engkau melihat sesuatu atau mengetahui sesuatu, tetapi engkau tidak mengatakannya, engkau berdosa karena melakukan yang salah dan engkau bertanggung jawab atas kesalahanmu.
(2) Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi najis dan bersalah.
(2) Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menjadi najis, sebab telah menyentuh sesuatu yang najis, misalnya bangkai binatang, dan kemudian menyadari perbuatannya.
(2) Mungkin engkau menyentuh sesuatu yang najis, bisa saja bangkai binatang. Mungkin engkau tidak tahu bahwa engkau telah menyentuhnya, namun engkau masih najis dan harus membayar denda.
(3) Atau apabila ia kena kepada kenajisan berasal dari manusia, dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah.
(3) Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menyentuh barang najis yang berasal dari manusia, dan kemudian menyadari perbuatannya.
(3) Mungkin engkau menyentuh banyak hal yang dapat membuat orang najis. Bisa saja engkau menyentuh sesuatu yang najis, tetapi engkau tidak mengetahuinya. Apabila engkau tahu bahwa engkau telah menyentuh sesuatu yang najis, bayarlah denda.
(4) Atau apabila seseorang bersumpah teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk atau yang baik, sumpah apapun juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam salah satu perkara itu.
(4) Apabila seseorang bersalah karena bersumpah dengan sembarangan untuk melakukan apa saja, dan kemudian menyadari perbuatannya.
(4) Mungkin engkau berjanji dengan cepat melakukan sesuatu — tidak ada bedanya apakah buruk atau baik. Orang membuat banyak janji dengan cepat. Mungkin orang membuat janji seperti itu dan melupakannya. Apabila engkau mengingat janjimu, bayarlah denda, karena engkau tidak memegang janjimu.
(5) Jadi apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui dosa yang telah diperbuatnya itu,
(5) Dalam setiap perkara itu, orang yang bersalah harus mengakui kesalahannya.
(5) Jika engkau bersalah karena hal-hal itu, akuilah kesalahan yang kaulakukan.
(6) dan haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salah karena dosa itu seekor betina dari domba atau kambing, menjadi korban penghapus dosa. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya.
(6) Dan untuk tebusan dosanya, ia harus membawa seekor domba atau kambing betina untuk TUHAN. Imam harus mempersembahkan kurban itu supaya dosa orang itu diampuni.
(6) Kemudian bawalah kurban penghapus salah kepada TUHAN atas kesalahan yang kaulakukan. Bawalah domba betina atau kambing betina sebagai kurban penghapus dosa, lalu imam membuat engkau suci dari dosamu.
(7) Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan kambing atau domba, maka sebagai tebusan salah karena dosa yang telah diperbuatnya itu, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
(7) Tetapi apabila orang yang bersalah tidak mampu menyediakan domba atau kambing untuk menebus dosanya, ia harus membawa sepasang burung tekukur atau burung merpati muda, seekor untuk kurban pengampunan dosa, dan seekor lagi untuk kurban bakaran.
(7) Jika engkau tidak mampu memberikan seekor anak domba, bawalah dua ekor burung tekukur atau dua burung merpati muda kepada TUHAN. Itulah menjadi kurban penghapus salah. Seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang lain untuk kurban bakaran.
(8) Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya, tetapi tidak sampai terpisah.
(8) Burung-burung itu harus dibawa kepada imam. Imam harus lebih dahulu mempersembahkan burung yang ditentukan untuk kurban pengampunan dosa. Leher burung itu harus dipuntir, tetapi tak boleh sampai putus kepalanya.
(8) Bawalah itu kepada imam. Pertama-tama, imam mempersembahkan seekor burung untuk kurban penghapus dosa. Ia memotong kepala burung dari lehernya, tetapi ia tidak membelah dua burung itu.
(9) Sedikit dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya ke dinding mezbah, tetapi darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada bagian bawah mezbah; itulah korban penghapus dosa.
(9) Darah burung itu harus dipercikkan pada sisi mezbah, dan selebihnya dipencet keluar pada dasar mezbah untuk kurban pengampunan dosa.
(9) Ia memercikkan darah kurban penghapus dosa itu pada sisi mezbah lalu menumpahkan sisa darah itu ke lantai mezbah. Itulah kurban penghapus dosa.
(10) Yang kedua haruslah diolahnya menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan.
(10) Sesudah itu imam mempersembahkan burung yang kedua untuk kurban bakaran, sesuai dengan peraturan. Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
(10) Kemudian imam mempersembahkan burung yang kedua sesuai dengan peraturan kurban bakaran. Dengan cara itu imam membuat engkau bersih dari dosa yang kaulakukan, dan Allah mengampunimu.
(11) Tetapi jikalau ia tidak mampu menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi korban penghapus dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa.
(11) Kalau orang yang bersalah tidak mampu menyediakan sepasang burung tekukur atau burung merpati untuk kurban pengampunan dosa, ia harus membawa satu kilogram tepung. Tepung itu tidak boleh dicampur minyak zaitun atau disertai kemenyan, sebab kurban itu adalah kurban pengampunan dosa dan bukan kurban sajian.
(11) Jika engkau tidak mampu memberikan dua burung tekukur atau dua burung merpati, bawalah 2,2 liter tepung halus sebagai kurban penghapus dosamu. Jangan tuangkan minyak atau kemenyan kepada tepung itu karena itu adalah kurban penghapus dosa.
(12) Lalu haruslah itu dibawanya kepada imam dan imam itu haruslah mengambil dari padanya segenggam sebagai bagian ingat-ingatannya, lalu membakarnya di atas mezbah di atas segala korban.
(12) Tepung itu harus dibawa kepada imam. Imam harus mengambil segenggam dari tepung itu sebagai tanda bahwa seluruhnya sudah dikurbankan kepada TUHAN. Tepung yang segenggam itu harus dibakar di atas mezbah sebagai kurban makanan. Itulah kurbannya untuk pengampunan dosa.
(12) Bawalah tepung itu kepada imam. Imam mengambil segenggam tepung sebagai persembahan peringatan dan membawanya ke mezbah selaku pemberian untuk TUHAN. Itulah kurban penghapus dosa.
(13) Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima pengampunan. Selebihnya adalah bagian imam, sama seperti korban sajian."
(13) Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN. Tepung yang selebihnya adalah bagian imam, seperti pada kurban gandum.
(13) Dengan cara itu imam membuat engkau bersih dan Allah mengampunimu. Sisanya menjadi milik imam seperti halnya pada kurban sajian.”
5:14 - 6:7 = Korban penebus salah
(14) TUHAN berfirman kepada Musa:
(14) TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini.
(14) TUHAN memberikan perintah ini kepada Musa,
(15) Apabila seseorang berubah setia dan tidak sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal kudus yang dipersembahkan kepada TUHAN, maka haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salahnya seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, dinilai menurut syikal perak, yakni menurut syikal kudus, menjadi korban penebus salah.
(15) Kalau seseorang dengan tidak disengaja berbuat dosa karena lalai dalam menyerahkan persembahan-persembahan yang diwajibkan untuk TUHAN, maka orang itu harus membawa kurban ganti rugi. Kurban itu harus seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya, dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN.
(15) “Mungkin engkau berjanji untuk memberikan sesuatu kepada TUHAN. Engkau mungkin berdosa terhadap Aku tanpa sengaja dengan tidak memenuhi janjimu. Jika engkau melakukan itu, bawalah seekor domba jantan yang tidak bercacat atau seharga yang sama dengan perak yang dipakai dalam ukuran resmi, sebagai kurban penghapus salah.
(16) Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, haruslah dibayar gantinya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah itu, sehingga ia menerima pengampunan.
(16) Orang itu harus membayar apa yang dahulu dilalaikannya, ditambah dengan dua puluh persen. Kemudian ia harus menyerahkan binatang itu kepada imam, dan imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
(16) Berikanlah yang kaujanjikan dan tambahkan seperlima dari harganya sebagai denda. Berikanlah itu kepada imam dan dia memakai domba jantan itu membuat engkau bersih, dan Allah mengampunimu.
(17) Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, maka ia bersalah dan harus menanggung kesalahannya sendiri.
(17) Kalau seseorang dengan tidak disengaja berbuat dosa karena melanggar salah satu perintah TUHAN, orang itu bersalah dan harus menanggung akibatnya.
(17) Jika engkau berdosa dan melanggar sesuatu perintah yang dikatakan TUHAN jangan dilakukan, engkau bersalah. Bahkan walaupun engkau tidak tahu tentang itu, engkau masih bertanggung jawab atas dosamu.
(18) Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai korban penebus salah. Imam itu haruslah mengadakan pendamaian bagi orang itu karena perbuatan yang tidak disengajanya dan yang tidak diketahuinya itu, sehingga ia menerima pengampunan.
(18) Untuk kurban ganti rugi ia harus membawa seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN. Imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
(18) Bawalah seekor domba jantan yang tidak bercacat atau seharga yang sama dengan perak kepada imam. Dengan cara itu imam membuat engkau bersih dari dosa yang kaulakukan tanpa sepengetahuanmu, dan Allah mengampunimu.
(19) Itulah korban penebus salah; orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN."
(19) Itulah kurban ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukannya terhadap TUHAN.
(19) Engkau bersalah, dan bayarlah kurban penghapus salah kepada TUHAN.”
Imamat / Leviticus / 레위기
1234
- 5 -
6789101112131415161718192021222324252627