www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Bilangan / Numbers / 민수기
1234567891011121314151617181920212223242526272829
- 30 -
313233343536
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
30:1-16 = Nazar kaum perempuan
(1) Musa berkata kepada kepala-kepala suku Israel, demikian: "Inilah yang diperintahkan TUHAN.
(1) Musa memberikan peraturan-peraturan ini kepada para pemimpin suku-suku bangsa Israel.
(1) [Janji Khusus] Musa berkata kepada para pemimpin suku-suku Israel tentang perintah dari TUHAN,
(2) Apabila seorang laki-laki bernazar atau bersumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya kepada suatu janji, maka janganlah ia melanggar perkataannya itu; haruslah ia berbuat tepat seperti yang diucapkannya.
(2) Apabila seorang laki-laki berkaul atau mengucapkan janji dengan sumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya pada suatu janji, ia harus melakukan apa yang dijanjikannya itu, dan tak boleh mengingkari perkataannya.
(2) “Jika ada orang yang mau membuat suatu janji khusus kepada Allah, atau ia berjanji memberikan sesuatu yang khusus kepada TUHAN, biarlah ia melakukannya, tetapi ia harus melakukannya sesuai dengan yang dijanjikannya.
(3) Tetapi apabila seorang perempuan bernazar kepada TUHAN dan mengikat dirinya kepada suatu janji di rumah ayahnya, yakni pada waktu ia masih gadis,
(3) Apabila seorang gadis yang tinggal di rumah ayahnya berkaul kepada TUHAN, dan mengikat dirinya pada suatu janji, dan ayahnya tidak berkeberatan pada waktu mendengar hal itu, maka gadis itu harus menepati seluruh kaul dan janjinya itu.
(3) Seorang perempuan mungkin masih tinggal di rumah ayahnya. Dan dia membuat suatu janji khusus untuk memberikan sesuatu kepada TUHAN.
(4) dan ayahnya mendengar nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu, tetapi ayahnya tidak berkata apa-apa kepadanya, maka segala nazarnya itu akan tetap berlaku dan setiap janji mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
(4) (30:3)
(4) Jika ayahnya mendengar tentang janjinya itu dan menyetujuinya, ia harus melaksanakan yang dijanjikannya.
(5) Tetapi jika ayahnya melarang dia pada waktu mendengar itu, maka segala nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu tidak akan berlaku; dan TUHAN akan mengampuni perempuan itu, sebab ayahnya telah melarang dia.
(5) Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu ayahnya berkeberatan, maka gadis itu tidak terikat pada kaulnya dan janjinya. TUHAN akan mengampuni dia, karena ia dilarang ayahnya.
(5) Jika ayahnya mendengar janji itu dan tidak menyetujuinya, ia bebas dari janjinya. Ia tidak harus melakukan yang dijanjikannya. Ayahnya melarangnya, maka TUHAN akan mengampuninya.
(6) Tetapi jika perempuan itu bersuami, dan ia masih berhutang karena salah satu nazar atau salah satu janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat dirinya,
(6) Apabila seorang wanita yang belum kawin berkaul atau mengikat dirinya kepada suatu janji, entah dengan dipertimbangkan lebih dahulu atau dengan begitu saja, maka ia terikat pada kaul atau janjinya itu. Kalau di kemudian hari ia kawin, ia tetap terikat pada kaul dan janjinya itu, asal suaminya tidak berkeberatan pada waktu mendengar tentang hal itu.
(6) Seorang perempuan mungkin membuat suatu janji khusus atau suatu janji yang diucapkan begitu saja kemudian dia kawin.
(7) dan suaminya mendengar tentang hal itu, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya, maka nazarnya itu akan tetap berlaku dan janji yang mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
(7) (30:6)
(7) Jika suami mendengar janji itu dan tidak keberatan, perempuan itu harus melaksanakan janjinya.
(8) Tetapi apabila suaminya itu, pada waktu mendengarnya, melarang dia, maka ia telah membatalkan nazar yang menjadi hutang isterinya dan janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat isterinya; dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu.
(8) Tetapi kalau suaminya pada waktu mendengarnya melarang dia, maka ia tidak terikat pada kaulnya dan janjinya itu. TUHAN akan mengampuni dia.
(8) Jika suami mendengar janji itu dan melarangnya untuk melaksanakan janjinya, istri itu tidak harus melaksanakan janjinya. Suaminya membatalkan janji itu — ia tidak membiarkan istrinya melakukan yang telah dikatakannya. TUHAN mengampuninya.
(9) Mengenai nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan, segala apa yang mengikat dirinya akan tetap berlaku baginya.
(9) Apabila seorang janda atau wanita yang sudah diceraikan membuat kaul atau janji yang mengikat dirinya, ia terikat pada kaul atau janji itu dan harus menepatinya.
(9) Seorang janda atau seorang perempuan yang sudah bercerai mungkin membuat suatu janji khusus. Jika ia melakukan itu, ia harus melaksanakannya.
(10) Jika seorang perempuan di rumah suaminya bernazar atau mengikat dirinya kepada suatu janji dengan bersumpah,
(10) Apabila seorang wanita yang sudah kawin membuat kaul atau janji yang mengikat dirinya,
(10) Seorang perempuan yang tinggal bersama suaminya mungkin membuat janji untuk memberikan sesuatu.
(11) dan suaminya mendengarnya, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya dan tidak melarang dia, maka segala nazar perempuan itu akan tetap berlaku, dan setiap janji yang mengikat diri perempuan itu akan tetap berlaku juga.
(11) ia harus memenuhi segala yang dijanjikannya itu, asal suaminya tidak berkeberatan waktu ia mendengar hal itu.
(11) Jika suaminya mendengar janji itu, dan membiarkannya untuk membuat janji itu, ia harus melakukan sesuai dengan janjinya.
(12) Tetapi jika suaminya itu membatalkannya dengan tegas pada waktu mendengarnya, maka ucapan apapun yang keluar dari mulutnya, baik nazar maupun janji, tidak akan berlaku; suaminya telah membatalkannya, dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu.
(12) Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu suaminya melarang dia, maka wanita itu tidak terikat lagi pada kaul atau janjinya. TUHAN akan mengampuni dia, karena ia dilarang oleh suaminya.
(12) Jika suaminya mendengar janji itu dan melarangnya membuat janji itu, ia tidak harus melaksanakan janjinya. Tidak ada masalah apa pun yang dijanjikannya, suaminya dapat membatalkannya. Jika suaminya membatalkannya, TUHAN mengampuninya.
(13) Setiap nazar dan setiap janji sumpah perempuan itu untuk merendahkan diri dengan berpuasa, dapat dinyatakan berlaku oleh suaminya atau dapat dibatalkan oleh suaminya.
(13) Suami mempunyai hak untuk menyetujui atau membatalkan setiap kaul atau janji yang dibuat istrinya.
(13) Seorang perempuan yang telah kawin mungkin membuat janji untuk memberi sesuatu, atau ia mungkin berjanji tanpa melakukan sesuatu, atau mungkin dia membuat janji kepada Allah. Suami dapat membatalkan janji itu dan dapat membiarkannya melakukannya.
(14) Tetapi apabila suaminya sama sekali tidak berkata apa-apa kepadanya dari hari ke hari, maka dengan demikian ia telah menyatakan berlaku segala nazar isterinya atau segala ikatan janji yang menjadi hutang isterinya; ia telah menyatakannya berlaku, karena ia tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya.
(14) Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu suaminya tidak berkeberatan, wanita itu harus menepati seluruh kaul atau janjinya. Suaminya setuju dengan kaul atau janji itu karena ia tidak berkeberatan pada waktu mendengarnya.
(14) Bagaimana suami dapat membiarkan istrinya melaksanakan janjinya? Jika ia mendengar janji itu, dan tidak membatalkannya, perempuan itu harus memenuhi semua janjinya.
(15) Tetapi jika ia baru membatalkannya beberapa lama setelah didengarnya, maka ia akan menanggung akibat kesalahan isterinya."
(15) Kalau di kemudian hari suaminya itu membatalkan kaul atau janji istrinya, maka suaminya itulah yang harus menanggung akibat pembatalan itu.
(15) Jika suami mendengar janji itu dan membatalkannya, ia bertanggung jawab atas pembatalan janjinya itu.
(16) Itulah ketetapan-ketetapan yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, yakni antara seorang suami dengan isterinya, dan antara seorang ayah dengan anaknya perempuan pada waktu ia masih gadis di rumah ayahnya.
(16) Itulah peraturan-peraturan yang diberikan TUHAN kepada Musa tentang kaul dan janji yang dibuat oleh seorang gadis yang tinggal di rumah ayahnya, atau oleh seorang wanita yang sudah kawin.
(16) Itulah perintah TUHAN kepada Musa. Itulah perintah tentang orang dan istrinya, dan tentang ayah dan anaknya perempuan yang masih tinggal di rumah ayahnya.”
Bilangan / Numbers / 민수기
1234567891011121314151617181920212223242526272829
- 30 -
313233343536