www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Bilangan / Numbers / 민수기
12345678910111213141516171819202122232425262728293031323334
- 35 -
36
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
35:1-8 = Kota-kota orang Lewi
(1) TUHAN berfirman kepada Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan di dekat Yerikho:
(1) Di dataran Moab, di tepi Sungai Yordan, dekat kota Yerikho, TUHAN berkata kepada Musa,
(1) [Kota-kota Orang Lewi] TUHAN berkata kepada Musa di Lembah Yordan di Moab, dekat Sungai Yordan, di seberang Yerikho. Kata-Nya,
(2) Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya dari milik pusaka kepunyaannya diberikan mereka kota-kota kepada orang Lewi untuk didiami; juga haruslah kamu memberikan kepada orang Lewi tanah-tanah penggembalaan yang di sekeliling kota-kota itu.
(2) "Sampaikanlah kepada bangsa Israel bahwa dari tanah pusaka yang akan mereka terima itu, beberapa kotanya dengan padang rumput di sekitarnya harus mereka berikan kepada orang Lewi supaya mereka dapat tinggal di situ.
(2) “Katakan kepada orang Israel untuk memberikan beberapa kota di daerahnya kepada orang Lewi. Orang Israel harus memberikan kota-kota dan padang rumput di sekitarnya kepada orang Lewi.
(3) Kota-kota itu akan menjadi kepunyaan mereka untuk didiami dan tanah-tanah penggembalaannya untuk hewan yang mereka miliki dan untuk segala ternak mereka yang lain.
(3) Kota-kota itu menjadi milik orang Lewi untuk tempat kediaman mereka. Padang rumput di sekitarnya adalah untuk ternak dan segala hewan mereka.
(3) Kota-kota itu akan menjadi tempat tinggal orang Lewi. Dan semua ternak dan binatang lainnya milik orang Lewi makan dari padang rumput di sekitar kota-kota itu.
(4) Tanah-tanah penggembalaan kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu ialah dari tembok kota ke luar seribu hasta berkeliling.
(4) Padang rumput itu luasnya 450 meter ke segala jurusan, diukur dari tembok kota.
(4) Luas tanah yang kamu akan berikan kepada orang Lewi: Dari tembok kota panjangnya 1.500 kaki — semua tanah itu menjadi milik orang Lewi.
(5) Di luar kota itu haruslah kamu mengukur dua ribu hasta di sisi timur dan dua ribu hasta di sisi selatan dan dua ribu hasta di sisi barat dan dua ribu hasta di sisi utara, sehingga kota itu berada di tengah-tengah; itulah bagi mereka tanah-tanah penggembalaan kota-kota.
(5) Jadi daerah orang Lewi berbentuk persegi empat, yang berukuran 900 meter setiap sisinya, dengan kotanya di tengah-tengahnya.
(5) Juga semua tanah 3.000 kaki sebelah timur kota, dan 3.000 kaki sebelah selatannya, dan 3.000 kaki sebelah barat, dan 3.000 kaki sebelah utaranya menjadi milik orang Lewi. Kota itu terletak di tengah-tengah.
(6) Mengenai kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu, ialah enam kota perlindungan yang harus kamu berikan, supaya orang pembunuh dapat melarikan diri ke sana; di samping itu haruslah kamu memberikan empat puluh dua kota.
(6) Kepada orang Lewi harus kamu berikan enam kota suaka sebagai tempat pelarian untuk orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain. Selain itu kepada orang Lewi harus diberikan juga empat puluh dua kota lainnya
(6) Enam dari kota itu menjadi kota perlindungan. Jika orang secara tidak sengaja membunuh orang lain, dia dapat melarikan diri ke kota-kota itu untuk berlindung. Sebagai tambahan untuk kota-kota itu, kamu juga memberikan 42 kota kepada orang Lewi.
(7) Segala kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu berjumlah empat puluh delapan kota, semuanya dengan tanah-tanah penggembalaannya.
(7) dengan padang rumputnya. Jadi seluruhnya ada empat puluh delapan kota untuk orang Lewi.
(7) Jadi, kamu memberikan sebanyak 48 kota kepada orang Lewi. Kamu juga memberikan ladang sekitar kota-kota itu.
(8) Mengenai kota-kota yang akan kamu berikan dari tanah milik orang Israel, dari suku yang banyak jumlahnya haruslah kamu ambil banyak, dan dari suku yang sedikit jumlahnya haruslah kamu ambil sedikit. Setiap suku harus memberikan dari kota-kotanya kepada orang Lewi sekadar milik pusaka yang dibagikan kepadanya."
(8) Jumlah kota-kota Lewi dalam wilayah masing-masing suku Israel harus ditentukan menurut banyaknya kota dan besarnya wilayah itu."
(8) Suku besar Israel memperoleh tanah yang lebih luas. Suku-suku kecil memperoleh tanah yang lebih kecil. Jadi, suku besar memberikan lebih banyak kota dan suku kecil memberikan lebih sedikit kepada orang Lewi.”
35:9-34 = Kota-kota perlindungan
(9) TUHAN berfirman kepada Musa:
(9) TUHAN menyuruh Musa
(9) TUHAN berkata kepada Musa, kata-Nya,
(10) Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila kamu menyeberangi sungai Yordan ke tanah Kanaan,
(10) menyampaikan kepada bangsa Israel kata-kata ini, "Sesudah kamu menyeberangi Sungai Yordan dan masuk ke negeri Kanaan,
(10) “Katakan kepada umat hal ini: Kamu akan menyeberangi Sungai Yordan dan memasuki tanah Kanaan.
(11) maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi kota-kota perlindungan bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.
(11) kamu harus menentukan kota-kota suaka, supaya orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain, dapat lari ke situ.
(11) Pilihlah kota-kota yang menjadi kota perlindungan. Jika orang secara tidak sengaja membunuh orang lain, dia dapat berlindung di salah satu kota itu.
(12) Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili.
(12) Di kota-kota itu orang itu akan aman dari sanak saudara kurban pembunuhannya yang mau membalas dendam. Sebab orang yang dituduh membunuh orang lain, tidak boleh dibunuh kalau perkaranya belum diperiksa di pengadilan umum.
(12) Orang itu akan selamat dari setiap keluarga yang mati itu bahkan sampai ke pengadilan.
(13) Dan kota-kota yang kamu tentukan itu haruslah enam buah kota perlindungan bagimu.
(13) Tentukanlah enam kota suaka,
(13) Ada 6 kota perlindungan.
(14) Tiga kota harus kamu tentukan di seberang sungai Yordan sini dan tiga kota harus kamu tentukan di tanah Kanaan; semuanya kota-kota perlindungan.
(14) tiga di sebelah timur Sungai Yordan dan tiga lagi di tanah Kanaan.
(14) Tiga di antaranya di sebelah timur Sungai Yordan dan tiga di tanah Kanaan, sebelah barat Sungai Yordan.
(15) Keenam kota itu haruslah menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel dan bagi orang asing dan pendatang di tengah-tengahmu, supaya setiap orang yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.
(15) Keenam kota itu menjadi kota suaka bagi kamu, orang Israel, dan bagi orang asing pendatang atau yang tinggal menetap di tengah-tengah kamu. Siapa saja yang telah membunuh orang lain dengan tidak sengaja, dapat melarikan diri ke salah satu kota itu.
(15) Kota-kota itu menjadi kota perlindungan bagi orang Israel, orang asing, dan pendatang. Siapa saja pun dari orang itu dapat melarikan diri ke kota-kota itu, jika mereka membunuh orang secara tidak sengaja.
(16) Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
(16) Tetapi apabila seseorang memakai senjata besi atau batu atau kayu untuk membunuh orang lain, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati.
(16) Jika kamu membunuh orang dengan sebuah senjata besi, kamu adalah pembunuh dan kamu harus mati.
(17) Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
(17) (35:16)
(17) Jika kamu memakai sebuah batu besar membunuh seseorang dan orang lain, kamu adalah pembunuh dan kamu harus mati.
(18) Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
(18) (35:16)
(18) Jika kamu memakai sepotong kayu besar membunuh seseorang dan orang lain, kamu adalah pembunuh dan kamu harus mati.
(19) Penuntut darahlah yang harus membunuh pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia.
(19) Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.
(19) Seorang keluarga dari orang yang dibunuh itu dapat mengejar kamu dan membunuhmu.
(20) Juga jika ia menumbuk orang itu karena benci atau melempar dia dengan sengaja, sehingga orang itu mati,
(20) Apabila seseorang membenci orang lain, lalu membunuhnya dengan membanting dia atau melemparkan suatu benda kepadanya,
(20) Kamu mungkin menampar orang dengan tanganmu atau mendorong orang atau melemparkan sesuatu kepadanya dan dia mati. Jika kamu melakukannya karena benci, kamu adalah pembunuh dan kamu harus mati. Seorang keluarga dari yang dibunuh itu dapat mengejar kamu dan membunuhmu.
(21) atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia.
(21) atau memukul dia dengan tinjunya, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati. Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.
(21) (35:20)
(22) Tetapi jika ia sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak ada perasaan permusuhan, atau dengan tidak sengaja melemparkan sesuatu benda kepadanya,
(22) Tetapi boleh jadi seseorang dengan tidak sengaja membunuh orang lain yang tidak dibencinya, entah dengan membanting orang itu atau dengan melemparkan suatu benda kepadanya.
(22) Kamu mungkin dengan tidak sengaja membunuh orang, mungkin dengan mendorongnya atau memukul dengan sebuah alat atau senjata.
(23) atau dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, sedangkan dia tidak merasa bermusuh dengan orang itu dan juga tidak mengikhtiarkan celakanya,
(23) Atau boleh jadi seseorang tanpa melihat, menjatuhkan sebuah batu yang mengakibatkan kematian orang lain yang bukan musuhnya, dan ia tidak pula bermaksud mencelakakan orang itu.
(23) Mungkin kamu melemparkan sebuah batu yang dapat membunuh, tetapi batu itu kena kepada orang yang tidak kamu lihat, dan batu itu membunuhnya. Kamu tidak berencana membunuhnya. Kamu tidak membenci yang terbunuh itu — itu hanyalah kebetulan.
(24) maka haruslah rapat umat mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini,
(24) Dalam perkara-perkara semacam itu rapat umat harus mengadili antara orang yang telah membunuh, dan orang yang mau membalas kematian orang yang terbunuh.
(24) Jika hal itu terjadi, persekutuan harus memutuskan apa yang harus dilakukan. Pengadilan harus memutuskan apakah keluarga orang yang mati itu dapat membunuhmu.
(25) dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus.
(25) Rapat umat harus melindungi orang yang telah membunuh dengan tidak sengaja itu terhadap ancaman sanak saudara orang yang terbunuh. Orang itu harus dibawa kembali ke kota suaka, tempat ia melarikan diri. Ia harus tinggal di situ sampai orang yang pada waktu itu menjadi Imam Agung sudah meninggal; baru sesudah itu ia boleh pulang ke kampung halamannya. Tetapi kalau ia meninggalkan kota suaka tempat ia melarikan diri, lalu ditemukan dan dibunuh oleh sanak saudara orang yang terbunuh, maka tindakan pembalasan itu bukanlah pembunuhan.
(25) Jika persekutuan memutuskan untuk melindungimu dari keluarga orang mati itu, persekutuan harus membawamu kembali ke kota perlindungan. Kamu harus tinggal di sana hingga imam agung yang resmi mati.
(26) Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri,
(26) (35:25)
(26) Kamu tidak boleh pergi keluar dari batas kota perlindunganmu. Jika kamu keluar, dan keluarga orang yang mati itu menangkapmu dan membunuhmu di luar kota perlindungan itu, anggota keluarga itu tidak bersalah selaku pembunuh.
(27) dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah,
(27) (35:25)
(27) (35:26)
(28) sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri.
(28) (35:25)
(28) Siapa saja secara tidak sengaja membunuh orang harus tinggal di kota perlindungan hingga imam agung mati. Sesudah kematian imam agung, pembunuh itu dapat kembali ke tempatnya sendiri.
(29) Itulah semuanya yang harus menjadi ketetapan hukum bagimu turun-temurun di segala tempat kediamanmu.
(29) Peraturan-peraturan itu berlaku untuk kamu dan untuk keturunanmu, di mana saja kamu tinggal.
(29) Peraturan itu berlaku selamanya di semua kota dari umatmu.
(30) Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati.
(30) Dalam perkara pembunuhan, orang yang dituduh sebagai pembunuh, hanya boleh dinyatakan bersalah dan dihukum mati kalau perbuatan itu dapat dibuktikan oleh dua orang saksi atau lebih. Satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan itu benar.
(30) Seorang pembunuh harus dihukum mati selaku pembunuh hanya kalau ada saksi-saksi. Tidak ada seorang pun dapat dihukum mati jika hanya ada satu orang saksi.
(31) Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh.
(31) Seorang pembunuh harus dihukum mati. Ia tidak dapat menebus hukuman itu dengan uang.
(31) Pembunuh harus dihukum mati. Jangan terima uang tebusan untuk mengubah hukuman. Pembunuh harus dibunuh.
(32) Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar.
(32) Apabila seseorang melarikan diri ke salah satu kota suaka, janganlah mengizinkan dia memberi uang supaya diperbolehkan pulang ke rumahnya sebelum Imam Agung meninggal.
(32) Jika orang membunuh orang lain lalu lari ke kota perlindungan, jangan terima uang untuk membebaskannya pulang. Orang itu harus tinggal di kota perlindungan itu hingga imam agung mati.
(33) Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya.
(33) Kalau kamu berbuat begitu, kamu mencemarkan tanah yang kamu diami. Pembunuhan mencemarkan negeri; jadi tak ada cara lain untuk membersihkan negeri itu selain dengan mencabut nyawa si pembunuh.
(33) Janganlah biarkan tanahmu dicemari oleh darah yang tidak berdosa. Jika orang membunuh orang lain, satu-satunya cara untuk membayar kejahatan itu ialah membunuh pembunuh itu. Tidak ada pembayaran lainnya yang dapat membebaskan tanah itu dari kekejaman.
(34) Maka janganlah najiskan negeri tempat kedudukanmu, yang di tengah-tengahnya Aku diam, sebab Aku, TUHAN, diam di tengah-tengah orang Israel."
(34) Janganlah mencemarkan tanah yang kamu diami, karena Akulah TUHAN, dan Aku tinggal di tengah-tengah bangsa Israel."
(34) Akulah TUHAN. Aku akan tinggal di negerimu bersama orang Israel, jadi jangan cemari negeri itu dengan darah orang yang tidak berdosa.”
Bilangan / Numbers / 민수기
12345678910111213141516171819202122232425262728293031323334
- 35 -
36