www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Ulangan / Deuteronomy / 신명기
123456789101112131415161718
- 19 -
202122232425262728293031323334
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
19:1-13 = Kota-kota perlindungan
(1) Apabila TUHAN, Allahmu, sudah melenyapkan bangsa-bangsa yang negerinya diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, dan engkau sudah menduduki daerah mereka dan diam di kota-kota dan rumah-rumah mereka,
(1) "Sesudah bangsa-bangsa itu dibinasakan TUHAN Allahmu dan negerinya diberikan kepadamu, dan sesudah kamu mengambil kota-kota dan rumah-rumah mereka dan diam di situ,
(1) [Kota-kota Perlindungan] “TUHAN Allahmu memberikan negeri kepadamu, yaitu milik bangsa-bangsa lain. TUHAN Allahmu akan membinasakan bangsa-bangsa itu. Kamu akan tinggal di tempat mereka. Kamu mengambil alih kota-kota dan rumah-rumahnya. Bila hal itu terjadi,
(2) maka engkau harus mengkhususkan tiga kota di dalam negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk diduduki.
(2) wilayah itu harus kamu bagi menjadi tiga bagian, masing-masing dengan sebuah kota suaka yang mudah dicapai supaya setiap pembunuh dapat melarikan diri ke sana.
(2) bagilah negeri yang telah diberikan TUHAN Allahmu kepadamu. Bagilah itu atas tiga bagian. Pada setiap bagian pilihlah satu kota yang dekat kepada setiap orang di daerah itu, dan sediakan jalan ke kota-kota itu. Siapa yang membunuh seseorang dapat melarikan diri ke kota itu untuk berlindung.
(3) Engkau harus menetapkan jauhnya jalan, dan membagi dalam tiga bagian wilayah negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, untuk dimiliki olehmu, supaya setiap pembunuh dapat melarikan diri ke sana.
(3) (19:2)
(3) (19:2)
(4) Inilah ketentuan mengenai pembunuh yang melarikan diri ke sana dan boleh tinggal hidup: apabila ia membunuh sesamanya manusia dengan tidak sengaja dan dengan tidak membenci dia sebelumnya,
(4) Kalau seseorang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain yang bukan musuhnya, ia dapat melarikan diri ke salah satu kota itu dan boleh tinggal hidup.
(4) Inilah peraturan bagi orang yang membunuh orang lain dan melarikan diri ke salah satu kota itu untuk berlindung. Orang itu membunuh dengan tidak sengaja dan bukan karena rasa benci.
(5) misalnya apabila seseorang pergi ke hutan dengan temannya untuk membelah kayu, ketika tangannya mengayunkan kapak untuk menebang pohon kayu, mata kapak terlucut dari gagangnya, lalu mengenai temannya sehingga mati, maka ia boleh melarikan diri ke salah satu kota itu dan tinggal hidup.
(5) Misalnya dua orang bersama-sama masuk hutan untuk menebang kayu. Sementara yang seorang menebang pohon, kepala kapaknya terlepas dari gagangnya dan kena temannya sehingga tewas. Maka orang yang telah membunuh tanpa sengaja itu tidak bersalah dan boleh lari ke salah satu dari tiga kota suaka itu supaya selamat. Sekiranya ada satu kota suaka saja, mungkin jaraknya ke sana terlalu jauh, dan anggota keluarga yang bertanggung jawab untuk membalas pembunuhan itu dapat mengejar dia dan dalam kemarahannya membunuh orang yang tak bersalah.
(5) Sebagai contoh: Seseorang pergi ke hutan bersama orang lain untuk memotong kayu dan mengangkat kapaknya untuk menebang pohon dan mata kampaknya terlepas dari tangkainya dan kena kepada orang lain itu sehingga mati. Ia dapat lari ke salah satu kota itu maka ia selamat.
(6) Maksudnya supaya jangan penuntut tebusan darah sementara hatinya panas dapat mengejar pembunuh itu, karena jauhnya perjalanan, menangkapnya dan membunuhnya, padahal pembunuh itu tidak patut mendapat hukuman mati, karena ia tidak membenci dia sebelumnya.
(6) (19:5)
(6) Jika kota itu jauh dari tempat kejadian, yang membunuh itu mungkin ditangkap oleh keluarga yang mati itu, lalu membunuhnya, walaupun si pembunuh itu belum pantas mendapat hukuman mati, karena ia tidak membenci orang yang mati itu.
(7) Itulah sebabnya aku memberi perintah kepadamu, demikian: tiga kota haruslah kaukhususkan.
(7) Sebab itu aku memerintahkan kamu untuk menyediakan tiga kota.
(7) Oleh sebab itu, aku perintahkan kamu untuk memilih tiga kota khusus.
(8) Dan jika TUHAN, Allahmu, sudah meluaskan daerahmu nanti, seperti yang dijanjikan-Nya dengan sumpah kepada nenek moyangmu, dan sudah memberikan kepadamu seluruh negeri yang dikatakan-Nya akan diberikan kepada nenek moyangmu,
(8) Apabila TUHAN Allahmu sudah memperluas wilayahmu seperti yang dijanjikan-Nya kepada leluhurmu, dan seluruh negeri itu sudah diberikan kepadamu,
(8) TUHAN Allahmu telah berjanji kepada nenek moyangmu bahwa Ia memperluas wilayahmu. Ia akan memberikan kepadamu semua negeri yang dijanjikan-Nya kepada nenek moyangmu.
(9) --apabila engkau melakukan dengan setia perintah ini, yang kusampaikan kepadamu pada hari ini, dengan mengasihi TUHAN, Allahmu, dan dengan senantiasa hidup menurut jalan yang ditunjukkan-Nya--maka haruslah engkau menambah tiga kota lagi kepada yang tiga itu,
(9) kamu harus memilih tiga kota suaka lagi. (Negeri itu akan diberikan kepadamu kalau kamu melakukan segala sesuatu yang saya perintahkan kepadamu hari ini, dan kalau kamu mencintai TUHAN Allahmu dan hidup menurut ajaran-Nya.)
(9) Dia melakukan itu jika kamu dengan sungguh-sungguh melakukan semua perintah yang kusampaikan kepadamu hari ini — jika kamu mengasihi TUHAN Allahmu dan hidup senantiasa sesuai dengan kehendak-Nya. Dan bila Dia memperluas wilayahmu, pilihlah tiga lagi kota perlindungan sebagai tambahan kepada ketiga kota pertama itu.
(10) supaya jangan tercurah darah orang yang tidak bersalah di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milikmu dan hutang darah melekat kepadamu.
(10) Lakukanlah itu supaya kamu jangan berdosa karena membiarkan orang yang tak bersalah dibunuh di negeri yang diberikan TUHAN Allahmu kepadamu."
(10) Jadi, tidak ada orang yang tidak bersalah yang akan dibunuh di negeri, yang diberikan oleh TUHAN Allahmu kepadamu. Dan kamu tidak bersalah karena kematian seperti itu.
(11) Tetapi apabila seseorang membenci sesamanya manusia, dan dengan bersembunyi menantikan dia, lalu bangun menyerang dan memukul dia, sehingga mati, kemudian melarikan diri ke salah satu kota itu,
(11) "Tetapi lain halnya kalau seseorang menghadang musuhnya dan dengan sengaja dan rasa benci membunuh dia, lalu melarikan diri ke salah satu kota suaka untuk mendapat perlindungan.
(11) Sekiranya ada seorang membenci sesamanya, ia bersembunyi dan menunggu untuk membunuh orang yang dibencinya. Jika ia membunuh orang itu dan lari ke salah satu kota perlindungan,
(12) maka haruslah para tua-tua kotanya menyuruh mengambil dia dari sana dan menyerahkan dia kepada penuntut tebusan darah, supaya ia mati dibunuh.
(12) Dalam hal itu para pemimpin kotanya harus memanggil orang itu lalu menyerahkan dia kepada anggota keluarga yang bertanggung jawab untuk membalas pembunuhan itu, supaya ia dapat dibunuh.
(12) tua-tua dari kotanya harus mengirim orang untuk mengambilnya dari kota perlindungan itu. Mereka harus menyerahkannya kepada keluarga yang dibunuh itu. Ia adalah pembunuh dan dia harus mati.
(13) Janganlah engkau merasa sayang kepadanya. Demikianlah harus kauhapuskan darah orang yang tidak bersalah dari antara orang Israel, supaya baik keadaanmu."
(13) Jangan menaruh kasihan kepadanya. Bebaskanlah Israel dari pembunuh itu, supaya kamu sejahtera."
(13) Jangan kasihani dia. Dia sudah berdosa karena membunuh orang yang tidak bersalah. Buanglah kesalahan itu dari Israel sehingga segala sesuatu akan berjalan baik bagimu.”
19:14 = Larangan menggeser batas tanah
(14) Janganlah menggeser batas tanah sesamamu yang telah ditetapkan oleh orang-orang dahulu di dalam milik pusaka yang akan kaumiliki di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi milikmu.
(14) "Apabila kamu sudah sampai di negeri yang diberikan TUHAN Allahmu kepadamu, janganlah menggeser batas tanah tetanggamu yang ditentukan di zaman dahulu."
(14) [Perbatasan Milik] “Jangan pindahkan batu perbatasan milik tetanggamu. Orang telah meletakkan batu itu di sana sebelumnya untuk menunjukkan milik pribadi. Batu-batu itu menunjukkan tanah yang diberikan TUHAN Allahmu kepadamu.”
19:15-21 = Dari hal saksi
(15) Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.
(15) "Seorang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan seorang tertuduh bersalah; sekurang-kurangnya dua saksi diperlukan untuk hal itu.
(15) [Para Saksi] “Jika seseorang dipersalahkan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum, saksi tunggal tidak cukup untuk membuktikan orang itu bersalah. Perkara itu harus dibuktikan atas dasar kesaksian dari dua atau tiga saksi.
(16) Apabila seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran,
(16) Kalau seseorang mau menjatuhkan orang lain dengan tuduhan palsu di pengadilan, maka
(16) Seorang saksi mungkin berusaha menyakiti orang lain dengan berdusta dan berkata bahwa orang itu melakukan yang salah.
(17) maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim yang ada pada waktu itu.
(17) kedua-duanya harus pergi ke tempat ibadat yang ditentukan TUHAN supaya diadili oleh para imam dan hakim yang sedang bertugas.
(17) Jika hal itu terjadi, kedua orang itu harus pergi ke rumah khusus TUHAN dan diadili oleh imam dan para hakim yang bertugas pada waktu itu.
(18) Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya,
(18) Para hakim harus menyelidiki perkara itu dengan teliti, dan kalau ternyata orang itu memfitnah sesamanya orang Israel,
(18) Bila hakim menyelidiki dengan seksama, mereka mungkin menemukan bahwa kesaksian itu palsu terhadap orang lain. Jika saksi-saksi berdusta,
(19) maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
(19) ia harus menjalani hukuman yang dimaksudkan untuk lawannya itu. Dengan demikian kamu memberantas kejahatan itu.
(19) hukumlah mereka dengan hukuman seperti yang direncanakan terhadap orang itu. Dengan demikian, kamu menjauhkan kejahatan dari tengah-tengahmu.
(20) Maka orang-orang lain akan mendengar dan menjadi takut, sehingga mereka tidak akan melakukan lagi perbuatan jahat seperti itu di tengah-tengahmu.
(20) Semua orang akan mendengar tentang hal itu dan menjadi takut, sehingga tak ada lagi yang berbuat sejahat itu.
(20) Orang lain akan mendengar tentang hal itu dan menjadi takut dan mereka tidak melakukan kejahatan seperti itu lagi.
(21) Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki."
(21) Jangan kasihan dalam perkara-perkara semacam itu. Hukumannya berupa: Nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan dan kaki ganti kaki."
(21) Jangan merasa kasihan dalam menghukum orang yang melakukan kesalahan. Jika seseorang mengambil hidup orang lain, dia harus membayarnya dengan hidupnya sendiri. Peraturannya ialah: mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki — hukuman harus setimpal dengan kejahatan.”
Ulangan / Deuteronomy / 신명기
123456789101112131415161718
- 19 -
202122232425262728293031323334