www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Ulangan / Deuteronomy / 신명기
1234567891011121314151617181920
- 21 -
22232425262728293031323334
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
21:1-9 = Cara mengadakan pendamaian karena pembunuhan oleh seorang yang tak dikenal
(1) Apabila di tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi milikmu, terdapat seorang yang mati terbunuh di padang, dengan tidak diketahui siapa yang membunuhnya,
(1) "Apabila di negeri yang diberikan TUHAN Allahmu kepadamu ada orang yang kedapatan mati terbunuh di ladang dan tidak ketahuan siapa pembunuhnya,
(1) [Jika Seseorang Ditemukan Terbunuh] “Di tanah yang diberikan TUHAN Allahmu kepadamu, mungkin kamu menemukan mayat seseorang di sebuah ladang, tetapi kamu tidak tahu siapa yang membunuhnya.
(2) maka haruslah para tua-tuamu dan para hakimmu keluar mengukur jarak ke kota-kota yang di sekeliling orang yang terbunuh itu.
(2) maka pemimpin dan hakimmu harus pergi mengukur jarak dari tempat mayat itu ditemukan ke tiap-tiap kota yang berdekatan.
(2) Para pemimpinmu dan hakimmu harus pergi ke luar dan mengukur jarak ke kota-kota yang dekat dengan mayat itu.
(3) Kota yang ternyata paling dekat dengan tempat orang yang terbunuh itu, para tua-tua kota itulah harus mengambil seekor lembu betina yang muda, yang belum pernah dipakai, yang belum pernah menghela dengan kuk.
(3) Lalu para pemuka dari kota yang paling dekat harus memilih seekor sapi muda yang belum pernah dipakai untuk bekerja.
(3) Apabila kamu tahu kota yang mana yang terdekat kepada mayat itu, maka para pemimpin kota itu harus mengambil seekor sapi dari kawanannya. Sapi itu belum pernah melahirkan dan tidak pernah dipakai bekerja.
(4) Para tua-tua kota itu haruslah membawa lembu muda itu ke suatu lembah yang selalu berair dan yang belum pernah dikerjakan atau ditaburi, dan di sana di lembah itu haruslah mereka mematahkan batang leher lembu muda itu.
(4) Sapi itu harus mereka bawa ke suatu tempat di dekat sungai yang tidak pernah kering dan yang tanahnya belum pernah dibajak atau ditanami. Di situ mereka harus mematahkan leher binatang itu.
(4) Para pemimpin kota harus membawa sapi itu ke sebuah lembah dengan air yang tetap mengalir. Lembah itu harus belum pernah dibajak atau ditanami. Di dalam lembah itulah mereka mematahkan leher sapi itu.
(5) Imam-imam bani Lewi haruslah tampil ke depan, sebab merekalah yang dipilih TUHAN, Allahmu, untuk melayani Dia dan untuk memberi berkat demi nama TUHAN; menurut putusan merekalah setiap perkara dan setiap hal luka-melukai harus diselesaikan.
(5) Para imam Lewi juga harus pergi ke situ, karena mereka harus memberi keputusan dalam tiap perkara tindak kekerasan. Mereka dipilih TUHAN Allahmu untuk mengabdi kepada-Nya dan mengucapkan berkat atas nama-Nya.
(5) Para imam, keturunan Lewi harus juga pergi ke sana. TUHAN Allahmu telah memilih mereka untuk melayani Dia dan memberkati mereka atas nama TUHAN. Imam menentukan siapa yang benar dalam segala sesuatu sesuai dengan hukum apabila seseorang disakiti.
(6) Dan semua tua-tua dari kota yang paling dekat dengan tempat orang yang terbunuh itu, haruslah membasuh tangannya di atas lembu muda yang batang lehernya dipatahkan di lembah itu,
(6) Lalu semua pemuka dari kota yang paling dekat harus mencuci tangan mereka di atas sapi itu
(6) Semua pemimpin kota yang terdekat dengan mayat itu harus membasuh tangannya di atas sapi yang lehernya telah dipatahkan di lembah.
(7) dan mereka harus memberi pernyataan dengan mengatakan: Tangan kami tidak mencurahkan darah ini dan mata kami tidak melihatnya.
(7) dan mengatakan, 'Bukan kami yang membunuh orang itu, dan kami tidak tahu siapa yang melakukannya.
(7) Para pemimpin itu harus mengatakan, ‘Kami tidak membunuh orang ini, dan kami tidak melihat kejadian itu.
(8) Adakanlah pendamaian bagi umat-Mu Israel yang telah Kautebus itu, TUHAN, dan janganlah timpakan darah orang yang tidak bersalah ke tengah-tengah umat-Mu Israel. Maka karena darah itu telah diadakan pendamaian bagi mereka.
(8) TUHAN, ampunilah Israel umat-Mu yang Kaubebaskan dari Mesir. Ampunilah kami dan jangan menganggap kami bertanggung jawab atas pembunuhan orang yang tidak bersalah.'
(8) TUHAN, Engkau telah menyelamatkan Israel. Kamilah umat-Mu. Sekarang buatlah kami bersih. Jangan salahkan kami atas pembunuhan orang yang tidak bersalah ini.’ Dengan jalan itu, mereka tidak dituntut selaku pembunuh orang yang tidak bersalah.
(9) Demikianlah engkau harus menghapuskan darah orang yang tidak bersalah itu dari tengah-tengahmu, sebab dengan demikian engkau melakukan apa yang benar di mata TUHAN."
(9) Maka dengan melakukan apa yang dituntut TUHAN, kamu tidak dianggap bertanggung jawab atas pembunuhan itu."
(9) Dengan demikian, kamu menghapus kesalahan dari kelompokmu dengan melakukan yang dikatakan TUHAN.”
21:10-14 = Tawanan perempuan yang diambil menjadi isteri
(10) Apabila engkau keluar berperang melawan musuhmu, dan TUHAN, Allahmu, menyerahkan mereka ke dalam tanganmu dan engkau menjadikan mereka tawanan,
(10) "Apabila kamu berperang dan TUHAN Allahmu memberi kamu kemenangan, lalu kamu mengambil tawanan perang,
(10) [Perempuan yang Tertangkap dalam Peperangan] “Kamu mungkin berperang melawan musuhmu dan TUHAN Allahmu mungkin membiarkan kamu mengalahkan mereka dan kamu membawanya sebagai tawanan.
(11) dan engkau melihat di antara tawanan itu seorang perempuan yang elok, sehingga hatimu mengingini dia dan engkau mau mengambil dia menjadi isterimu,
(11) mungkin di antara mereka ada seorang wanita cantik yang kausukai dan ingin kauperistri.
(11) Mungkin kamu melihat di antara para tawanan itu seorang perempuan yang cantik dan kamu tertarik kepadanya dan ingin menikahinya.
(12) maka haruslah engkau membawa dia ke dalam rumahmu. Perempuan itu harus mencukur rambutnya, memotong kukunya,
(12) Bawalah wanita itu ke rumahmu. Di situ ia harus menggunting rambutnya, memotong kukunya,
(12) Kamu harus membawanya ke rumahmu. Ia harus mencukur rambutnya dan memotong kukunya.
(13) menanggalkan pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan, dan tinggal di rumahmu untuk menangisi ibu bapanya sebulan lamanya. Sesudah demikian, bolehlah engkau menghampiri dia dan menjadi suaminya, sehingga ia menjadi isterimu.
(13) dan berganti pakaian. Ia harus tinggal di rumahmu dan berkabung atas kematian orang tuanya selama satu bulan. Sesudah itu engkau boleh kawin dengan dia.
(13) Ia harus menanggalkan pakaian yang dipakainya ketika ia diambil dari peperangan. Tinggallah dia di rumahmu dan berdukacita atas hilangnya ayah dan ibunya selama sebulan penuh. Sesudah itu kamu dapat menemuinya dan menjadi suaminya, dan dia menjadi istrimu.
(14) Apabila engkau tidak suka lagi kepadanya, maka haruslah engkau membiarkan dia pergi sesuka hatinya; tidak boleh sekali-kali engkau menjual dia dengan bayaran uang; tidak boleh engkau memperlakukan dia sebagai budak, sebab engkau telah memaksa dia."
(14) Kalau di kemudian hari engkau tidak menginginkan dia lagi, engkau boleh menyuruh dia pergi dengan bebas. Ia tak boleh kauperlakukan sebagai budak atau kaujual, karena ia telah kaupaksa bersetubuh dengan engkau."
(14) Jika kamu tidak lagi senang kepadanya dan memilih untuk menceraikannya, biarkanlah dia bebas. Kamu tidak boleh menjualnya. Jangan perlakukan dia sebagai hamba karena kamu sudah mengadakan hubungan suami istri dengan dia.”
21:15-17 = Hak kesulungan
(15) Apabila seorang mempunyai dua orang isteri, yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya, baik isteri yang dicintai maupun isteri yang tidak dicintai, dan anak sulung adalah dari isteri yang tidak dicintai,
(15) "Misalkan seorang punya dua istri, dan keduanya melahirkan anak laki-laki, tetapi anak yang lahir lebih dahulu bukan anak dari istri kesayangannya.
(15) [Anak Sulung] “Seseorang mungkin mempunyai dua istri dan dia mencintai yang satu lebih daripada yang lain. Keduanya mungkin memberikan anak kepadanya, tetapi anak sulung mungkin lahir dari istri yang tidak dicintainya.
(16) maka pada waktu ia membagi warisan harta kepunyaannya kepada anak-anaknya itu, tidaklah boleh ia memberikan bagian anak sulung kepada anak dari isteri yang dicintai merugikan anak dari isteri yang tidak dicintai, yang adalah anak sulung.
(16) Kalau orang itu mau menentukan bagaimana ia akan membagi kekayaannya kepada anak-anaknya, ia tak boleh memihak pada anak dari istri kesayangannya dengan memberi kepada anak itu bagian yang menjadi hak anak sulung.
(16) Bila orang itu membagikan miliknya kepada anak-anaknya, ia tidak dapat memberikan hak anak sulung kepada anak yang lahir dari istri yang dicintainya.
(17) Tetapi ia harus mengakui anak yang sulung, anak dari isteri yang tidak dicintai itu, dengan memberikan kepadanya dua bagian dari segala kepunyaannya, sebab dialah kegagahannya yang pertama-tama: dialah yang empunya hak kesulungan."
(17) Ia harus memberi bagian dua kali lipat dari harta bendanya kepada anak laki-laki yang sulung, walaupun anak itu bukan anak dari istri kesayangannya. Hak anak sulung harus diakui oleh ayahnya, dan kepada anak itu harus diberi warisan yang menjadi haknya menurut hukum."
(17) Orang itu harus menerima anak pertama, yaitu anak laki-laki dari istri yang tidak dicintainya. Ia harus memberikan kepada anak sulungnya dua kali lipat dari setiap yang dimilikinya karena anak itulah anak sulungnya. Peraturan tentang anak sulung berlaku padanya.”
21:18-21 = Anak yang durhaka
(18) Apabila seseorang mempunyai anak laki-laki yang degil dan membangkang, yang tidak mau mendengarkan perkataan ayahnya dan ibunya, dan walaupun mereka menghajar dia, tidak juga ia mendengarkan mereka,
(18) "Misalkan ada anak laki-laki yang keras kepala, suka memberontak dan tak mau menurut kepada orang tuanya walaupun mereka sudah menghukum dia.
(18) [Anak yang Tidak Patuh] “Seseorang mungkin mempunyai anak pemberontak dan tidak patuh. Anak itu tidak patuh terhadap ayah atau ibunya. Mereka menghukum anak itu, namun masih tetap tidak mendengarkan mereka.
(19) maka haruslah ayahnya dan ibunya memegang dia dan membawa dia keluar kepada para tua-tua kotanya di pintu gerbang tempat kediamannya,
(19) Maka orang tuanya harus membawa dia kepada para pemuka kota tempat mereka tinggal dan minta supaya anak itu diadili.
(19) Orang tuanya harus membawanya kepada pemimpin kota ke tempat pertemuan kota.
(20) dan harus berkata kepada para tua-tua kotanya: Anak kami ini degil dan membangkang, ia tidak mau mendengarkan perkataan kami, ia seorang pelahap dan peminum.
(20) Mereka harus berkata kepada para pemuka kota itu, 'Anak kami ini keras kepala, suka memberontak dan tak mau taat kepada kami; ia memboroskan uang dan suka mabuk.'
(20) Mereka harus berkata kepada pemimpin kota, ‘Anak kami pemberontak dan tidak patuh. Dia tidak mau melakukan yang harus dilakukannya. Ia rakus dan pemabuk.’
(21) Maka haruslah semua orang sekotanya melempari anak itu dengan batu, sehingga ia mati. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu; dan seluruh orang Israel akan mendengar dan menjadi takut."
(21) Lalu orang-orang lelaki dari kota itu harus melempari anak itu dengan batu sampai mati. Dengan demikian kamu memberantas kejahatan itu. Semua orang di Israel akan mendengar tentang kejadian itu dan menjadi takut."
(21) Orang di kota itu harus membunuhnya dengan batu hingga mati. Dengan jalan itu, kamu menjauhkan kejahatan dari tengah-tengahmu. Setiap orang Israel akan mendengar tentang itu dan menjadi takut.”
21:22-23 = Penguburan orang yang dihukum mati
(22) Apabila seseorang berbuat dosa yang sepadan dengan hukuman mati, lalu ia dihukum mati, kemudian kaugantung dia pada sebuah tiang,
(22) "Apabila seseorang telah dihukum mati karena suatu kejahatan, dan mayatnya digantung pada tiang,
(22) [Penjahat Dibunuh dan Digantung pada Tiang] “Orang mungkin bersalah yang membawanya kepada hukuman mati. Orang dapat membunuhnya dan menggantungkan mayatnya pada tiang.
(23) maka janganlah mayatnya dibiarkan semalam-malaman pada tiang itu, tetapi haruslah engkau menguburkan dia pada hari itu juga, sebab seorang yang digantung terkutuk oleh Allah; janganlah engkau menajiskan tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu."
(23) mayat itu tak boleh dibiarkan di situ sepanjang malam, tetapi harus dikubur pada hari itu juga. Mayat yang tergantung pada tiang mendatangkan kutuk Allah atas negeri. Jadi, kuburkanlah mayat itu supaya kamu tidak mencemarkan negeri yang diberikan TUHAN Allahmu kepadamu.
(23) Jangan biarkan mayatnya tergantung pada tiang sepanjang malam. Kuburlah dia pada hari yang sama karena siapa yang tergantung pada tiang dikutuk oleh Allah, dan jangan biarkan negeri yang diberikan TUHAN Allahmu kepadamu menjadi najis.”
Ulangan / Deuteronomy / 신명기
1234567891011121314151617181920
- 21 -
22232425262728293031323334