www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Ulangan / Deuteronomy / 신명기
123456789101112131415161718192021
- 22 -
232425262728293031323334
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
22:1-4 = Tentang tolong-menolong
(1) Apabila engkau melihat, bahwa lembu atau domba saudaramu tersesat, janganlah engkau pura-pura tidak tahu; haruslah engkau benar-benar mengembalikannya kepada saudaramu itu.
(1) Apabila sapi itu atau domba milik orang sebangsamu sesat dan kamu melihat binatang itu, janganlah pura-pura tidak tahu, tetapi bawalah binatang itu kembali kepada pemiliknya.
(1) [Hukum-hukum yang Lain] “Jika kamu melihat sapi atau domba tetanggamu tersesat, jangan abaikan itu. Kamu harus mengembalikannya kepada pemiliknya.
(2) Dan apabila saudaramu itu tidak tinggal dekat denganmu dan engkau tidak mengenalnya, maka haruslah engkau membawa hewan itu ke dalam rumahmu dan haruslah itu tinggal padamu, sampai saudaramu itu datang mencarinya; engkau harus mengembalikannya kepadanya.
(2) Kalau pemiliknya jauh rumahnya, atau kamu tidak tahu siapa pemiliknya, bawalah binatang itu ke rumahmu. Apabila pemiliknya datang mencarinya, serahkanlah kepadanya.
(2) Jika pemiliknya tidak tinggal dekat kamu dan kamu tidak mengenalnya, bawalah sapi atau domba itu ke rumahmu. Jagalah itu di sana hingga pemiliknya datang mencarinya, lalu kembalikan itu kepadanya.
(3) Demikianlah harus kauperbuat dengan keledainya, demikianlah kauperbuat dengan pakaiannya, demikianlah kauperbuat dengan setiap barang yang hilang dari saudaramu dan yang kautemui; tidak boleh engkau pura-pura tidak tahu.
(3) Buatlah begitu juga kalau kamu menemukan seekor keledai, sepotong pakaian, atau apa saja milik orang sebangsamu.
(3) Buatlah demikian terhadap segala sesuatu yang hilang pada tetanggamu. Jangan jual kepada tetanggamu — kembalikanlah itu.
(4) Apabila engkau melihat keledai saudaramu atau lembunya rebah di jalan, janganlah engkau pura-pura tidak tahu; engkau harus benar-benar menolong membangunkannya bersama-sama dengan saudaramu itu."
(4) Kalau seekor keledai atau sapi milik orang sebangsamu rebah di jalan, janganlah pura-pura tidak tahu, tetapi tolonglah dia membangunkan binatang itu kembali.
(4) Jika keledai atau sapi tetanggamu terjatuh di jalan, jangan abaikan itu. Tolonglah tetanggamu untuk membangkitkannya.
22:5-12 = Berbagai-bagai peraturan
(5) Seorang perempuan janganlah memakai pakaian laki-laki dan seorang laki-laki janganlah mengenakan pakaian perempuan, sebab setiap orang yang melakukan hal ini adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu.
(5) Orang perempuan tak boleh berpakaian seperti laki-laki dan orang laki-laki tak boleh berpakaian seperti perempuan, sebab orang yang berbuat begitu dibenci TUHAN Allahmu.
(5) Seorang perempuan jangan mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki jangan memakai pakaian perempuan. Hal itu menjijikkan bagi TUHAN Allahmu.
(6) Apabila engkau menemui di jalan sarang burung di salah satu pohon atau di tanah dengan anak-anak burung atau telur-telur di dalamnya, dan induknya sedang duduk mendekap anak-anak atau telur-telur itu, maka janganlah engkau mengambil induk itu bersama-sama dengan anak-anaknya.
(6) Kalau kamu menemukan sebuah sarang burung di pohon kayu atau di tanah dengan induk burung sedang duduk di atas telurnya atau bersama-sama dengan anak-anaknya, janganlah mengambil induk burung itu.
(6) Mungkin kamu sedang berjalan dan kamu menemukan sebuah sangkar burung di pohon atau di atas tanah dengan anak burung atau telur ada di dalamnya, jangan ambil induknya bersama anaknya.
(7) Setidak-tidaknya induk itu haruslah kaulepaskan, tetapi anak-anaknya boleh kauambil. Maksudnya supaya baik keadaanmu dan lanjut umurmu.
(7) Kamu boleh mengambil anak-anak burung itu, tapi biarkan induknya terbang, supaya kamu panjang umur dan hidup makmur.
(7) Kamu harus membebaskan induk burung itu dan kamu dapat mengambil anaknya. Jika kamu melakukan hukum itu, maka segala sesuatu akan berjalan baik dan kamu panjang umur.
(8) Apabila engkau mendirikan rumah yang baru, maka haruslah engkau memagari sotoh rumahmu, supaya jangan kaudatangkan hutang darah kepada rumahmu itu, apabila ada seorang jatuh dari atasnya.
(8) Apabila kamu membangun rumah, kamu harus memasang pagar di sekeliling pinggir atapnya. Maka kamu tidak bertanggung jawab kalau ada orang jatuh dari atap itu lalu mati.
(8) Bila kamu membangun sebuah rumah baru, bangunlah pagar sekeliling atap rumahmu, agar kamu tidak dipersalahkan, jika orang mati terjatuh dari rumahmu.”
(9) Janganlah kautaburi kebun anggurmu dengan dua jenis benih, supaya seluruh hasil benih yang kautaburkan dan hasil kebun anggurmu jangan menjadi milik tempat kudus.
(9) Janganlah menanam tanaman lain di kebun anggurmu kecuali pohon anggur. Kalau kamu tanam juga, kamu tak boleh mengambil hasil kebun itu, baik dari anggur, maupun dari tanaman lainnya.
(9) [Hal yang Tidak Dapat Dicampuradukkan] “Jangan menanam bibit anggur bersama bibit gandum pada ladang yang sama karena kemudian, baik anggur maupun gandum tidak berguna, dan kamu tidak dapat memakainya.
(10) Janganlah engkau membajak dengan lembu dan keledai bersama-sama.
(10) Jangan memasang seekor sapi dan seekor keledai pada satu bajak.
(10) Jangan membajak dengan sapi dan keledai bersama-sama.
(11) Janganlah engkau memakai pakaian yang dua jenis bahannya, yakni bulu domba dan lenan bersama-sama.
(11) Jangan memakai pakaian yang dibuat dari wol dan linen dalam satu tenunan.
(11) Jangan mengenakan pakaian dari bulu domba yang ditenun bersama kain lenan.
(12) Haruslah engkau membuat tali yang terpilin pada keempat punca kain penutup tubuhmu."
(12) Buatlah rumbai-rumbai pada keempat ujung pakaianmu."
(12) Buatlah rumbai pada keempat sudut pakaianmu.”
22:13-30 = Hukum perkawinan
(13) Apabila seseorang mengambil isteri dan setelah menghampiri perempuan itu, menjadi benci kepadanya,
(13) "Misalkan seorang laki-laki kawin dengan seorang gadis, dan kemudian tidak menginginkannya lagi.
(13) [Hukum Pernikahan] “Seorang laki-laki dapat menikah dengan seorang perempuan dan mengadakan hubungan suami istri. Sesudah itu dia mungkin membencinya dan tidak lagi suka terhadap perempuan itu.
(14) menuduhkan kepadanya perbuatan yang kurang senonoh dan membusukkan namanya dengan berkata: Perempuan ini kuambil menjadi isteriku, tetapi ketika ia kuhampiri, tidak ada kudapati padanya tanda-tanda keperawanan--
(14) Ia membuat tuduhan palsu bahwa istrinya bukan perawan pada waktu mereka kawin.
(14) Ia mungkin mempersalahkannya dan berkata, ‘Aku telah menikah dengan perempuan itu, tetapi pada waktu kami melakukan hubungan suami istri, aku mendapatkan bahwa ia tidak lagi perawan.’ Dengan mengatakan hal yang demikian terhadap dia, orang mungkin berpikir yang jelek terhadap perempuan itu.
(15) maka haruslah ayah dan ibu gadis itu memperlihatkan tanda-tanda keperawanan gadis itu kepada para tua-tua kota di pintu gerbang.
(15) Dalam hal itu orang tua wanita itu harus mengambil kain pengantin yang ada bekas darahnya, yang membuktikan bahwa anak mereka pada waktu itu masih perawan. Kain itu harus mereka tunjukkan kepada para pemuka kota di pengadilan.
(15) Jika hal itu terjadi, orang tua perempuan itu harus membuktikan keperawanan anaknya dan membawanya kepada tua-tua kota di tempat pertemuan.
(16) Dan ayah si gadis haruslah berkata kepada para tua-tua itu: Aku telah memberikan anakku kepada laki-laki ini menjadi isterinya, lalu ia menjadi benci kepadanya,
(16) Ayah gadis itu harus berkata kepada mereka, 'Saya sudah serahkan anak saya kepada orang ini menjadi istrinya, tetapi sekarang ia tidak menginginkannya lagi.
(16) Ayah perempuan itu harus mengatakan kepada pemimpin itu, ‘Aku telah memberikan anakku kepada orang itu untuk menjadi istrinya, orang itu tidak menyukainya.
(17) dan ketahuilah, ia menuduhkan perbuatan yang kurang senonoh dengan berkata: Tidak ada kudapati tanda-tanda keperawanan pada anakmu. Tetapi inilah tanda-tanda keperawanan anakku itu. Lalu haruslah mereka membentangkan kain itu di depan para tua-tua kota.
(17) Ia buat tuduhan palsu dengan berkata bahwa istrinya bukan perawan waktu mereka kawin. Tetapi ini buktinya bahwa anak saya waktu itu masih perawan. Perhatikanlah bekas darah pada kain pengantinnya ini!'
(17) Dan dia menuduh anakku melakukan perbuatan yang salah dan berkata, “Aku tidak menemukan bukti bahwa anakmu perawan. Dan inilah buktinya bahwa anakku perawan.”’ Mereka harus menunjukkan kain tempat tidur kepada pemimpin kota.
(18) Maka haruslah para tua-tua kota itu mengambil laki-laki itu, menghajar dia,
(18) Maka para pemuka kota harus memanggil orang laki-laki itu dan memukul dia.
(18) Kemudian pemimpin kota itu harus menangkapnya dan menghukumnya.
(19) mendenda dia seratus syikal perak dan memberikan perak itu kepada ayah si gadis--karena laki-laki itu telah membusukkan nama seorang perawan Israel. Perempuan itu haruslah tetap menjadi isterinya; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.
(19) Mereka juga harus mendenda dia seratus uang perak dan menyerahkan uang itu kepada mertuanya, karena ia telah merusak kehormatan seorang wanita Israel. Lagi pula wanita itu harus tetap menjadi istrinya, dan tak boleh diceraikan seumur hidupnya.
(19) Mereka harus mendendanya sebanyak 40 ons perak, dan memberikannya kepada ayah perempuan itu karena orang itu mempermalukan seorang perempuan Israel. Ia tetap menjadi istrinya dan laki-laki itu tidak dapat menceraikannya selama hidupnya.
(20) Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis,
(20) Tetapi andaikata tuduhan itu benar dan tidak ada bukti bahwa istrinya itu masih perawan pada waktu kawin,
(20) Jika tuduhannya benar, dan bukti keperawanan perempuan itu tidak dapat ditunjukkan,
(21) maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati--sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
(21) maka wanita itu harus dibawa ke pintu rumah orang tuanya. Di tempat itu orang-orang lelaki dari kota itu harus melemparinya dengan batu sampai mati. Wanita itu telah melakukan sesuatu yang memalukan bangsa kita karena bersetubuh sebelum kawin selagi ia masih tinggal di rumah ayahnya. Dengan menghukum dia kamu memberantas kejahatan itu.
(21) pemimpin kota harus membawa perempuan itu ke pintu rumah ayahnya. Penduduk kota harus melemparnya dengan batu hingga mati sebab ia telah melakukan suatu tindakan yang memalukan di Israel. Ia telah berbuat sebagai pelacur di dalam rumah ayahnya. Kamu harus menjauhkan kejahatan dari tengah-tengahmu.”
(22) Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel.
(22) Kalau seorang laki-laki tertangkap basah selagi ia bersetubuh dengan istri orang lain, kedua-duanya harus dihukum mati. Dengan demikian kamu memberantas kejahatan itu.
(22) [Dosa Percabulan] “Jika seseorang tertangkap basah mengadakan hubungan suami istri dengan istri orang lain, keduanya harus mati — perempuan dan orang yang melakukan hubungan suami istri dengan dia. Kamu harus menjauhkan kejahatan dari Israel.
(23) Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan--jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia,
(23) Misalkan di dalam kota seorang laki-laki tertangkap basah selagi ia bersetubuh dengan seorang gadis yang sudah bertunangan dengan orang lain.
(23) Jika seorang perempuan bertunangan dengan seorang laki-laki dan dia tertangkap basah di dalam kota sedang mengadakan hubungan suami istri dengan laki-laki lain,
(24) maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
(24) Dalam hal itu mereka harus dibawa ke luar kota dan dilempari dengan batu sampai mati. Gadis itu harus dibunuh karena ia tidak berteriak minta tolong, sedangkan hal itu terjadi di dalam kota, di mana teriakannya dapat didengar. Dan orang laki-laki itu harus dibunuh karena ia bersetubuh dengan gadis yang sudah bertunangan. Dengan menghukum kedua-duanya, kamu memberantas kejahatan itu.
(24) keduanya harus dibawa ke tempat umum dekat gerbang kota dan mereka harus dilempari dengan batu hingga mati. Dan laki-laki itu harus dibunuh karena ia mengadakan hubungan suami istri dengan istri orang lain. Dan kamu harus membunuh perempuan itu karena dia ada di kota, tetapi tidak minta tolong. Kamu harus menjauhkan kejahatan itu dari umatmu.
(25) Tetapi jikalau di padang laki-laki itu bertemu dengan gadis yang telah bertunangan itu, memaksa gadis itu tidur dengan dia, maka hanyalah laki-laki yang tidur dengan gadis itu yang harus mati,
(25) Tetapi lain halnya kalau di ladang seorang laki-laki memperkosa seorang gadis yang sudah bertunangan dengan orang lain. Dalam hal itu hanya yang laki-laki harus dihukum mati.
(25) Jika seorang laki-laki menemui perempuan yang bertunangan di ladang dan dia memaksanya untuk mengadakan hubungan suami istri, hanya laki-laki itu yang harus mati.
(26) tetapi gadis itu janganlah kauapa-apakan. Gadis itu tidak ada dosanya yang sepadan dengan hukuman mati, sebab perkara ini sama dengan perkara seseorang yang menyerang sesamanya manusia dan membunuhnya.
(26) Gadis itu tak boleh diapa-apakan karena ia tidak melakukan sesuatu yang pantas dihukum mati. Perkara itu seperti perkara seorang yang menyerang orang lain dan membunuhnya.
(26) Jangan lakukan sesuatu kepada perempuan itu. Ia tidak berbuat apa-apa yang membuat hukuman mati. Hal itu sama seperti seseorang menyerang sesamanya dan membunuhnya.
(27) Sebab laki-laki itu bertemu dengan dia di padang; walaupun gadis yang bertunangan itu berteriak-teriak, tetapi tidak ada yang datang menolongnya.
(27) Pemerkosaan itu terjadi di ladang, dan walaupun gadis itu berteriak minta tolong, namun tak ada orang yang datang menolongnya.
(27) Orang itu menemui perempuan yang sudah bertunangan di ladang dan menyerangnya. Mungkin dia berteriak minta tolong, tetapi tidak ada orang yang menolongnya.
(28) Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan--
(28) Misalkan seorang laki-laki tertangkap basah selagi ia memperkosa seorang gadis yang belum bertunangan.
(28) Seseorang mungkin menemui seorang perempuan yang belum bertunangan dan memaksanya untuk mengadakan hubungan suami istri, dan mereka tertangkap basah,
(29) maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.
(29) Dalam hal itu ia harus membayar kepada ayah gadis itu mas kawin seharga lima puluh uang perak. Gadis itu harus menjadi istrinya karena ia dipaksa bersetubuh dan selama hidupnya ia tak boleh diceraikan.
(29) maka ia harus membayar kepada ayah perempuan itu 20 ons perak, karena ia mengadakan hubungan suami istri dengan dia. Ia tidak dapat menceraikan perempuan itu selama hidupnya.
(30) Seorang laki-laki janganlah mengambil isteri ayahnya dan jangan menyingkapkan punca kain ayahnya."
(30) Tak seorang pun boleh menghina ayahnya dengan meniduri salah seorang istri ayahnya."
(30) Seseorang tidak boleh mempermalukan ayahnya dengan mengadakan hubungan suami istri terhadap istri ayahnya.”
Ulangan / Deuteronomy / 신명기
123456789101112131415161718192021
- 22 -
232425262728293031323334