www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Imamat / Leviticus / 레위기
12345678910111213
- 14 -
15161718192021222324252627
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
English Amplified 2015

[Versi Mudah Dibaca 2006]
(sambungan dari) 13:1 - 14:57 = Penyakit kusta
(1) TUHAN berfirman kepada Musa:
(1) TUHAN memberi kepada Musa
(1) {Law of Cleansing a Leper}Then the LORD spoke to Moses, saying,
(2) Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam,
(2) peraturan-peraturan ini tentang upacara pembersihan sesudah sembuh dari penyakit kulit yang berbahaya. Pada hari orang itu akan dinyatakan bersih, ia harus dibawa kepada imam,
(2) "This shall be the law of the leper on the day of his [ceremonial] cleansing. He shall be brought to the priest [at a meeting place outside the camp];
(3) dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan imam penyakit kusta itu telah sembuh dari padanya,
(3) dan imam membawanya ke luar perkemahan. Kalau menurut pemeriksaannya orang itu sudah sembuh,
(3) the priest shall go out of the camp [to meet him]; and the priest shall examine him, and if the leper has been healed of the infection of leprosy,
(4) maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan itu diambil dua ekor burung yang hidup dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
(4) imam menyuruh dia membawa dua ekor burung hidup yang tidak haram, dengan sepotong kayu cemara, seutas tali merah dan setangkai hisop.
(4) then the priest shall give orders to take two live clean birds and cedar wood and scarlet string and hyssop for the one to be cleansed.
(5) Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih di atas belanga tanah berisi air mengalir.
(5) Burung yang seekor harus disembelih di atas belanga tanah yang berisi air bersih dari mata air.
(5) Next the priest shall order that one of the birds be killed [as a sacrifice] in an earthenware container over [fresh] running water.
(6) Tetapi burung yang masih hidup haruslah diambilnya bersama-sama dengan kayu aras, kain kirmizi dan hisop, lalu bersama-sama dengan burung itu semuanya harus dicelupkannya ke dalam darah burung yang sudah disembelih di atas air mengalir itu.
(6) Burung yang seekor lagi dengan kayu cemara, tali merah dan setangkai hisop harus dicelupkan ke dalam darah burung yang sudah disembelih.
(6) As for the live bird, he shall take it together with the cedar wood and the scarlet string and the hyssop, and shall dip them and the live bird in the blood of the bird sacrificed over the running water.
(7) Kemudian ia harus memercik tujuh kali kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang.
(7) Imam memercikkan darah burung itu tujuh kali kepada orang yang sudah sembuh, dan menyatakan dia bersih. Lalu burung yang masih hidup harus dilepaskannya di padang.
(7) He shall sprinkle [the blood] seven times on the one to be cleansed from the leprosy and shall pronounce him [ceremonially] clean. Then he shall let the live bird go free over the open field.
(8) Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, maka ia menjadi tahir. Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya.
(8) Kemudian orang itu harus mencuci pakaiannya, mencukur semua rambutnya, dan mandi. Maka bersihlah ia, dan boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi selama tujuh hari lagi ia belum boleh masuk ke dalam kemahnya sendiri.
(8) The one to be cleansed shall wash his clothes, shave off all his hair, and bathe in water; and he shall be clean. After that he may come into the camp, but he shall stay outside of his tent for seven days.
(9) Maka pada hari yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya: rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.
(9) Pada hari yang ketujuh ia harus mencukur semua rambutnya, juga jenggotnya, alisnya dan semua bulu yang ada di badannya. Lalu ia harus mencuci pakaiannya dan mandi. Baru sesudah itu ia bersih.
(9) On the seventh day he shall shave off all his hair: he shall shave his head and his beard and his eyebrows, even all his hair [on his body]. Then he shall wash his clothes and bathe his body in water, and be clean.
(10) Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang tidak bercela dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela dan tiga persepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak sebagai korban sajian, serta satu log minyak.
(10) Pada hari yang kedelapan orang itu harus membawa dua ekor anak domba jantan dan seekor anak domba betina yang berumur satu tahun, yang masing-masing tak ada cacatnya. Selain itu juga tiga kilogram tepung yang sudah dicampur dengan minyak zaitun dan sepertiga liter minyak zaitun.
(10) "Now on the eighth day he shall take two male lambs without blemish, and a yearling ewe lamb without blemish, and three-tenths of an ephah of fine flour mixed with [olive] oil as a grain offering, and one log (about a pint) of oil;
(11) Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan.
(11) Lalu imam harus membawa dia beserta persembahannya itu ke depan pintu Kemah TUHAN.
(11) and the priest who cleanses him shall present the man to be cleansed and his offerings before the LORD at the doorway of the Tent of Meeting.
(12) Dan ia harus mengambil domba jantan yang seekor dan mempersembahkannya sebagai tebusan salah bersama-sama dengan minyak yang satu log itu, dan ia harus mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
(12) Imam harus mengambil anak domba jantan yang seekor dan sepertiga liter minyak zaitun untuk kurban ganti rugi, dan mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan bagi TUHAN.
(12) "Then the priest shall take one of the male lambs and offer it as a guilt offering, with the log of oil, and present them as a wave offering before the LORD.
(13) Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, karena korban penebus salah, begitu juga korban penghapus dosa, adalah bagian imam; itulah bagian maha kudus.
(13) Anak domba itu harus disembelihnya di tempat yang khusus untuk memotong binatang bagi kurban pengampunan dosa dan kurban bakaran. Domba itu harus disembelih di situ karena kurban ganti rugi dan kurban pengampunan dosa adalah sangat suci dan menjadi bagian imam.
(13) He shall kill the male lamb in the place where they kill the sin offering and the burnt offering, in the sacred place [the courtyard of the tabernacle]; for the guilt offering, like the sin offering, belongs to the priest; it is most holy.
(14) Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya.
(14) Imam harus mengambil sedikit darah anak domba lalu mengoleskannya pada cuping telinga kanan, pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanan orang yang akan dinyatakan bersih.
(14) "The priest shall take some of the blood of the guilt offering and put it on the lobe of the right ear of the one to be cleansed, and on the thumb of his right hand, and on the big toe of his right foot.
(15) Imam harus mengambil sedikit dari minyak yang satu log itu dan menuangnya ke telapak tangan kiri imam sendiri;
(15) Kemudian imam mengambil sedikit minyak zaitun dan menuangkannya ke telapak tangannya sendiri yang kiri.
(15) The priest shall also take some of the log of oil, and pour it into the palm of his own left hand;
(16) ia harus mencelupkan jari kanannya ke dalam minyak yang di telapak tangan kirinya itu dan sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkannya dengan jarinya tujuh kali di hadapan TUHAN.
(16) Sesudahnya ia mencelupkan jari tangan kanannya ke dalam minyak, dan memercikkannya tujuh kali di dalam Kemah TUHAN.
(16) and the priest shall dip his right finger in the oil that is in his left palm, and with his finger sprinkle some of the oil seven times before the LORD.
(17) Dari minyak selebihnya imam harus membubuh sedikit pada cuping telinga kanan orang itu, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana darah tebusan salah dibubuhkan.
(17) Lalu sedikit minyak yang ada di tangannya harus dioleskan pada tempat-tempat yang sudah diolesi darah, yaitu pada cuping telinga kanan, pada ibu jari tangan kanan, dan ibu jari kaki kanan orang yang akan dinyatakan bersih.
(17) "Of the rest of the oil which is in his palm, the priest shall put some on the lobe of the right ear of the one to be cleansed, and on the thumb of his right hand, and on the big toe of his right foot, on top of the blood of the guilt offering.
(18) Dan apa yang tinggal dari minyak itu haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
(18) Minyak selebihnya harus dituangkan ke atas kepala orang itu. Dengan demikian imam mengadakan upacara penyucian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
(18) The remaining oil that is in the priest's palm shall be put on the head of the one to be cleansed. The priest shall make atonement for him before the LORD.
(19) Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran.
(19) Kemudian imam harus mempersembahkan kurban pengampunan dosa supaya orang yang najis itu menjadi bersih. Sesudahnya ia harus menyembelih binatang untuk kurban bakaran
(19) Next the priest shall offer the sin offering and make atonement for the one to be cleansed from his uncleanness, and afterward kill the burnt offering.
(20) Kemudian imam harus mempersembahkan korban bakaran dan korban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu, maka ia menjadi tahir.
(20) dan mempersembahkannya bersama kurban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan upacara penyucian bagi orang itu, dan ia menjadi bersih.
(20) The priest shall offer the burnt offering and the grain offering on the altar; and the priest shall make atonement for him, and he shall be clean.
(21) Tetapi jikalau orang itu miskin dan tidak mampu, ia harus mengambil domba jantan seekor saja sebagai tebusan salah untuk persembahan unjukan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu, juga sepersepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak untuk korban sajian, dan satu log minyak.
(21) Kalau orang itu miskin dan tidak mampu, maka untuk kurban ganti rugi ia boleh membawa seekor anak domba jantan saja untuk persembahan unjukan bagi TUHAN. Selain itu satu kilogram tepung dicampur dengan minyak zaitun untuk kurban sajian, dan sepertiga liter minyak zaitun.
(21) "But if the cleansed leper is poor and his means are insufficient, then he is to take one lamb as a guilt offering to be waved to make atonement for him, and one tenth of an ephah of fine flour mixed with oil as a grain offering, and a log of oil,
(22) Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
(22) Ia harus juga membawa dua ekor burung merpati muda atau tekukur muda: seekor untuk kurban pengampunan dosa dan seekor lagi untuk kurban bakaran.
(22) and two turtledoves or two young pigeons, such as he can afford, one shall be a sin offering, the other a burnt offering.
(23) Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan di hadapan TUHAN.
(23) Semua persembahan itu harus dibawanya kepada imam di depan pintu Kemah TUHAN pada hari kedelapan upacara penyucian dirinya.
(23) He shall bring them on the eighth day for his [ceremonial] cleansing to the priest at the doorway of the Tent of Meeting, before the LORD.
(24) Kemudian imam harus mengambil domba tebusan salah dan minyak yang satu log itu, lalu imam harus mempersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
(24) Imam mengambil anak domba dan minyak zaitun itu dan mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan bagi TUHAN, dan itu untuk bagian imam.
(24) The priest shall take the lamb of the guilt offering, and the log of oil, and shall present them as a wave offering before the LORD.
(25) Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya.
(25) Lalu imam harus menyembelih anak domba itu dan mengoleskan sedikit darahnya pada cuping telinga kanan, ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanan orang yang akan dinyatakan bersih.
(25) Next he shall kill the lamb of the guilt offering; and the priest is to take some of the blood of the guilt offering and put it on the lobe of the right ear of the one to be cleansed, and on the thumb of his right hand, and on the big toe of his right foot.
(26) Dan imam harus menuang sedikit dari minyak itu ke telapak tangan kirinya sendiri,
(26) Imam harus menuangkan sedikit minyak ke telapak tangannya yang kiri
(26) The priest shall pour some of the oil into his left palm,
(27) lalu sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkan oleh imam dengan jari kanannya tujuh kali di hadapan TUHAN.
(27) dan dengan jari tangan kanannya memercikkan minyak itu tujuh kali di dalam Kemah TUHAN.
(27) and with his right finger the priest shall sprinkle some of the oil that is in his left palm seven times before the LORD.
(28) Kemudian imam harus membubuh sedikit dari minyak itu pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana dibubuhi darah tebusan salah itu.
(28) Lalu sedikit minyak yang ada di tangannya harus dioleskan pada tempat-tempat yang sudah diolesi darah, yaitu pada cuping telinga kanan, ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanan orang yang akan dinyatakan bersih.
(28) The priest shall put some of the oil in his palm on the lobe of the right ear of the one to be cleansed, and on the thumb of his right hand, and on the big toe of his right foot, on the places where he has put the blood of the guilt offering.
(29) Dan minyak selebihnya haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
(29) Minyak selebihnya harus dituangkan ke atas kepala orang itu untuk upacara penyucian dirinya di hadapan TUHAN.
(29) The rest of the oil that is in the priest's palm shall be put on the head of the one to be cleansed, to make atonement for him before the LORD.
(30) Lalu ia harus mempersembahkan seekor dari kedua burung tekukur atau anak burung merpati, yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya,
(30) Kemudian imam harus mempersembahkan seekor burung merpati muda atau tekukur muda
(30) Then he shall offer one of the turtledoves or young pigeons, which are within his means.
(31) yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran, di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN.
(31) untuk kurban pengampunan dosa, dan seekor lainnya untuk kurban bakaran bersama kurban sajiannya. Dengan demikian imam mengadakan upacara penyucian orang itu di hadapan TUHAN.
(31) He shall offer what he can afford, one as a sin offering and the other as a burnt offering, together with the grain offering. The priest shall make atonement before the LORD on behalf of the one to be cleansed.
(32) Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta yang tidak mampu."
(32) Itulah peraturan tentang upacara penyucian sehabis menderita penyakit kulit yang berbahaya bagi orang yang tidak mampu.
(32) This is the law for the one in whom there is an infection of leprosy, whose means are limited for his [ceremonial] cleansing."
(33) TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
(33) TUHAN memberi kepada Musa dan Harun
(33) {Cleansing an Infected House}The LORD further spoke to Moses and Aaron, saying,
(34) Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu,
(34) peraturan-peraturan tentang rumah yang kejangkitan kelapukan yang menyebar. Peraturan-peraturan ini berlaku sesudah bangsa Israel masuk ke Kanaan, negeri yang diberikan TUHAN kepada mereka.
(34) "When you come into the land of Canaan, which I am giving you as a possession, and I put a mark of leprosy on a house in your land,
(35) maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku.
(35) Barangsiapa menemukan kelapukan di dalam rumahnya, harus melaporkan hal itu kepada imam.
(35) then the one who owns the house shall come and tell the priest, 'I have seen something that looks like a mark of leprosy in my house.'
(36) Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya.
(36) Sebelum imam datang memeriksa kelapukan itu, ia harus memerintahkan supaya segala sesuatu dikeluarkan dari rumah itu. Kalau tidak, apa saja yang ada di dalam rumah itu menjadi najis. Lalu imam harus datang
(36) The priest shall order that they empty the house before he goes in to examine the mark, so that everything in the house will not have to be declared unclean; afterward he shall go in to see the house.
(37) Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu,
(37) untuk memeriksa kelapukan itu. Kalau ada becak-becak kehijau-hijauan atau kemerah-merahan yang kelihatannya seperti meresap ke dalam tembok,
(37) He shall examine the mark, and if the mark on the walls of the house has greenish or reddish depressions and appears deeper than the surface,
(38) imam harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup rumah itu tujuh hari lamanya.
(38) imam harus meninggalkan rumah itu dan membiarkannya terkunci selama tujuh hari.
(38) the priest shall go out of the house, to the doorway, and quarantine the house for seven days.
(39) Pada hari yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah,
(39) Pada hari yang ketujuh ia harus datang dan memeriksanya lagi. Kalau kelapukan itu menyebar,
(39) The priest shall return on the seventh day and look; and if the mark has spread on the walls of the house,
(40) maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
(40) ia harus memerintahkan supaya batu-batu tembok yang kena kelapukan itu dibongkar dan seluruh tembok bagian dalam dikikis. Kikisan plester dan batu-batu itu harus dibuang ke suatu tempat yang najis di luar kota.
(40) he shall order them to tear out the contaminated stones and throw them into an unclean place outside the city.
(41) Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
(41) (14:40)
(41) He shall have the entire inside area of the house scraped, and the plaster that is scraped off shall be dumped in an unclean place outside the city.
(42) Dan orang harus mengambil batu-batu lain, lalu memasangnya sebagai pengganti batu-batu tadi, dan harus mengambil lepa lain dan melepa rumah itu.
(42) Lalu batu-batu yang dikeluarkan itu harus diganti dengan batu-batu yang baru. Seluruh tembok rumah itu harus dilapisi dengan plester baru.
(42) Then they shall take new stones and replace the [contaminated] stones, and he shall take plaster and replaster the house.
(43) Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi,
(43) Kalau kelapukan itu timbul lagi, padahal batu-batu rumah sudah diganti dan tembok-temboknya sudah dikikis dan diplester kembali,
(43) "If, however, the mark breaks out again in the house after he has removed the stones and has scraped and replastered the house,
(44) dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis.
(44) maka imam harus datang dan memeriksa rumah itu lagi. Kalau kelapukan itu memang menyebar maka rumah itu najis
(44) then the priest shall come and look again, and if the mark has spread in the house, it is a malignant leprosy in the house; it is [ceremonially] unclean.
(45) Rumah itu haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu dibawa semuanya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
(45) dan harus dibongkar. Batu-batu, kayu-kayu dan seluruh plesternya harus dibawa ke tempat yang najis di luar kota.
(45) He shall tear down the house—its stones and its timber and all the plaster of the house—and shall take everything outside the city to an unclean place.
(46) Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam.
(46) Sebelumnya siapa saja yang masuk ke dalam rumah itu menjadi najis sampai matahari terbenam.
(46) Moreover, whoever goes into the house during the time that it is quarantined becomes unclean until evening.
(47) Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya.
(47) Barangsiapa tidur atau makan di rumah itu harus mencuci pakaiannya.
(47) And whoever lies down in the house [to rest] shall wash his clothes, and whoever eats in the house shall wash his clothes.
(48) Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, karena tanda itu telah hilang.
(48) Tetapi kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tidak timbul kelapukan lagi sesudah rumah itu diplester kembali, ia harus menyatakan rumah itu bersih, sebab kelapukan sudah hilang seluruhnya.
(48) "But if the priest comes in and inspects it and the mark has not spread in the house after the house has been replastered, he shall pronounce the house clean because the mark has not reappeared.
(49) Kemudian, untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil dua ekor burung, kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
(49) Untuk penyucian rumah, imam harus mengambil dua ekor burung, kayu cemara, tali merah dan setangkai hisop.
(49) To cleanse the house then, he shall take two birds and cedar wood and scarlet string and hyssop;
(50) Burung yang seekor haruslah disembelihnya di atas belanga tanah berisi air mengalir.
(50) Burung yang seekor harus dipotong di atas belanga yang berisi air segar dari mata air.
(50) and he shall kill one of the birds in an earthenware container over running water,
(51) Lalu ia harus mengambil kayu aras dan hisop, kain kirmizi dan burung yang masih hidup itu, dan mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang sudah disembelih dan ke dalam air mengalir itu, kemudian ia harus memercik kepada rumah itu tujuh kali.
(51) Lalu kayu cemara, tali merah, hisop dan burung yang masih hidup harus dicelupkan ke dalam darah burung yang sudah dipotong dan ke dalam air yang segar. Sesudahnya rumah itu harus dipercikinya tujuh kali.
(51) and he shall take the cedar wood and the hyssop and the scarlet string, and the living bird, and dip them in the blood of the slain bird as well as in the running water, and sprinkle the house seven times.
(52) Dengan demikian ia harus menyucikan rumah itu dengan darah burung, air mengalir, burung yang hidup, kayu aras, hisop, dan kain kirmizi.
(52) Burung yang masih hidup harus dilepaskannya di padang di luar kota. Dengan demikian upacara penyucian rumah, dan rumah itu menjadi bersih.
(52) So he shall cleanse the house with the blood of the bird and with the running water, along with the live bird and the cedar wood and the hyssop and the scarlet string.
(53) Dan burung yang hidup itu harus dilepaskannya ke luar kota ke padang. Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi rumah itu, maka rumah itu menjadi tahir.
(53) (14:52)
(53) But he shall let the live bird go free outside the city into the open field. So he shall make atonement for the house, and it will be clean."
(54) Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, kudis kepala,
(54) Itulah peraturan-peraturan tentang penyakit kulit yang berbahaya,
(54) This is the law for any mark of leprosy—even for a scale,
(55) tentang kusta pada pakaian dan rumah,
(55) tentang bintil-bintil, borok atau becak-becak putih atau bengkak pada badan, dan tentang kelapukan pada pakaian atau rumah.
(55) and for the leprous garment or house,
(56) tentang bengkak, bintil-bintil dan panau,
(56) (14:55)
(56) and for a swelling, and for a scab, and for a bright spot on the skin—
(57) untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta."
(57) Peraturan-peraturan itu gunanya untuk menentukan apakah sesuatu itu bersih atau najis.
(57) to teach when they are unclean and when they are clean. This is the law of leprosy [in regard to both persons and property].
Imamat / Leviticus / 레위기
12345678910111213
- 14 -
15161718192021222324252627