www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Keluaran / Exodus / 출애굽기
1234567891011121314151617181920
- 21 -
22232425262728293031323334353637383940
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
English Amplified 2015

[Versi Mudah Dibaca 2006]
21:1-11 = Tentang hak budak Ibrani
(1) Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.
(1) Lalu TUHAN berkata kepada Musa, "Berilah kepada orang Israel peraturan-peraturan ini:
(1) {Ordinances for the People}"Now these are the ordinances (laws) which you shall set before the Israelites:
(2) Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
(2) Kalau kamu membeli seorang budak bangsamu sendiri, ia harus bekerja untukmu selama enam tahun. Dalam tahun yang ketujuh ia harus dibebaskan dan tidak perlu membayar apa-apa.
(2) "If you purchase a Hebrew servant [because of his debt or poverty], he shall serve six years, and in the seventh [year] he shall leave as a free man, paying nothing.
(3) Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
(3) Andaikata ia masih bujangan pada waktu menjadi budakmu, maka istrinya tak boleh ikut waktu ia keluar. Tetapi andaikata ia sudah kawin pada waktu menjadi budakmu, istrinya boleh ikut bersama dia.
(3) If he came [to you] alone, he shall leave alone; if he came married, then his wife shall leave with him.
(4) Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
(4) Kalau tuannya mengawinkan dia dengan seorang perempuan, lalu ia mendapat anak, maka istri dan anaknya itu adalah milik tuannya, dan tak boleh ikut dengan budak itu pada waktu ia dibebaskan.
(4) If his master gives him a wife, and she gives birth to sons or daughters, the wife and her children shall belong to her master, and he shall leave [your service] alone.
(5) Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,
(5) Tetapi andaikata budak itu menyatakan bahwa ia mencintai istrinya, anak-anaknya, dan tuannya, serta tidak mau dibebaskan,
(5) But if the servant plainly says, 'I love my master, my wife and my children; I will not leave as a free man,'
(6) maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.
(6) maka tuannya harus membawa dia ke tempat ibadat. Di sana budak itu disuruh berdiri bersandar pada pintu atau tiang pintu tempat ibadat, dan tuannya harus menindik telinga budak itu. Maka ia akan menjadi budaknya untuk seumur hidup.
(6) then his master shall bring him to God [that is, to the judges who act in God's name], then he shall bring him to the door or doorpost. And his master shall pierce his ear with an awl (strong needle); and he shall serve him for life.
(7) Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
(7) Kalau seorang perempuan Ibrani dijual sebagai budak oleh ayahnya, perempuan itu tidak dibebaskan sesudah enam tahun, jadi berbeda dengan budak laki-laki.
(7) "If a man sells his daughter to be a female servant, she shall not go free [after six years] as male servants do.
(8) Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu.
(8) Kalau ia tidak menyenangkan tuannya yang berniat mengawininya, maka ia harus dijual kembali kepada orang tuanya. Perempuan itu tidak boleh dijual kepada orang asing, sebab ia sudah diperlakukan dengan tidak adil oleh tuannya yang tidak menepati janjinya.
(8) If she does not please her master who has chosen her for himself [as a wife], he shall let her be redeemed [by her family]. He does not have the authority to sell her to a foreign people, because he has been unfair to her.
(9) Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.
(9) Apabila seseorang membeli budak perempuan untuk dijadikan istri anaknya, budak perempuan itu harus diperlakukannya seperti anaknya sendiri.
(9) If her master chooses her [as a wife] for his son, he shall act toward her as if she were legally his daughter.
(10) Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.
(10) Kalau anak laki-laki itu kawin lagi, ia tetap berkewajiban untuk memberi makanan dan pakaian serta semua hak seperti biasa kepada istrinya yang pertama.
(10) If her master marries another wife, he may not reduce her food, her clothing, or her privilege as a wife.
(11) Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa."
(11) Kalau ia tidak memenuhi kewajiban itu, ia harus membebaskan istrinya itu tanpa menerima uang tebusan."
(11) If he does not do these three things for her, then shall she leave free, without payment of money.
21:12-36 = Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
(12) Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.
(12) "Siapa yang memukul orang lain sampai mati, harus dihukum mati.
(12) {Personal Injuries}"Whoever strikes a man so that he dies must be put to death.
(13) Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari.
(13) Tetapi kalau ia memukul dengan tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuh, ia dapat melarikan diri ke suatu tempat yang akan Kutunjukkan kepadamu, dan di sana ia mendapat perlindungan.
(13) However, if he did not lie in wait [for him], but God allowed him to fall into his hand, then I will establish for you a place to which he may escape [for protection until duly tried].
(14) Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
(14) Tetapi kalau seseorang naik darah dan dengan sengaja membunuh orang lain, kemudian lari ke mezbah-Ku untuk mendapat perlindungan, orang itu harus diambil dari mezbah dan dihukum mati.
(14) But if a man acts intentionally against another and kills him by [design through] treachery, you are to take him from My altar [to which he may have fled for protection], so that he may be put to death.
(15) Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.
(15) Siapa yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
(15) "Whoever strikes his father or his mother must be put to death.
(16) Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.
(16) Siapa yang menculik seseorang, harus dihukum mati, entah orang itu sudah dijualnya atau masih ada di rumahnya.
(16) "Whoever kidnaps a man, whether he sells him or is found with him in his possession, must be put to death.
(17) Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.
(17) Siapa yang mengutuk ayah atau ibunya, harus dihukum mati.
(17) "Whoever curses his father or his mother or treats them contemptuously must be put to death.
(18) Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur,
(18) Kalau dalam suatu perkelahian seseorang memukul orang lain dengan batu atau dengan tinjunya, tetapi tidak membunuhnya, ia tidak akan dihukum. Kalau orang yang dipukul itu sampai harus berbaring akibat pukulan itu,
(18) "If men quarrel and one strikes another with a stone or with his fist, and he does not die but is confined to bed,
(19) maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh.
(19) tetapi kemudian bisa bangun dan berjalan kembali dengan tongkat, orang yang memukulnya harus merawatnya sampai sembuh dan memberi ganti rugi selama ia sakit.
(19) if he gets up and walks around leaning on his cane, then the one who struck him shall be left [physically] unpunished; he must only pay for his loss of time [at work], and the costs [of treatment and recuperation] until he is thoroughly healed.
(20) Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
(20) Siapa yang memukul budaknya laki-laki atau perempuan sehingga budak itu langsung mati, harus dihukum.
(20) "If a man strikes his male or his female servant with a staff and the servant dies at his hand, he must be punished.
(21) Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
(21) Tetapi kalau budak itu tidak mati dalam satu atau dua hari, tuan itu tidak dihukum. Kerugian yang dialaminya karena kehilangan budaknya itu merupakan hukuman baginya.
(21) If, however, the servant survives for a day or two, the offender shall not be punished, for the [injured] servant is his own property.
(22) Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.
(22) Kalau beberapa orang lelaki sedang berkelahi dan salah seorang di antara mereka mendatangkan cedera pada seorang perempuan hamil sehingga ia keguguran, tetapi tidak menderita pada bagian lain, maka orang itu harus membayar denda sebesar yang dituntut suaminya dan disetujui oleh hakim-hakim.
(22) "If men fight with each other and injure a pregnant woman so that she gives birth prematurely [and the baby lives], yet there is no further injury, the one who hurt her must be punished with a fine [paid] to the woman's husband, as much as the judges decide.
(23) Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,
(23) Tetapi kalau perempuan itu kena cedera yang lebih berat, maka hukuman untuk kejahatan itu adalah nyawa ganti nyawa,
(23) But if there is any further injury, then you shall require [as a penalty] life for life,
(24) mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
(24) mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
(24) eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot,
(25) lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
(25) luka ganti luka, luka bakar ganti luka bakar, bengkak ganti bengkak.
(25) burn for burn, wound for wound, bruise for bruise.
(26) Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
(26) Siapa yang memukul mata budaknya sampai buta, harus membebaskan budak itu sebagai tebusan untuk matanya.
(26) "If a man hits the eye of his male servant or female servant and it is destroyed, he must let the servant go free because of [the loss of] the eye.
(27) Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
(27) Kalau seseorang memukul budaknya sampai patah giginya, budak itu harus dibebaskannya sebagai tebusan untuk giginya itu."
(27) And if he knocks out the tooth of his male servant or female servant, he must let the servant go free because of [the loss of] the tooth.
(28) Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.
(28) "Kalau seekor sapi jantan menanduk seseorang sampai mati, sapi itu harus dibunuh dengan dilempari batu, dan dagingnya tak boleh dimakan, tetapi pemiliknya tidak akan dihukum.
(28) "If an ox gores a man or a woman to death, the ox must be stoned and its meat shall not be eaten; but the owner of the ox shall be cleared [of responsibility].
(29) Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati.
(29) Kalau sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya sudah diberi peringatan, tetapi tidak menjaga binatang itu, lalu apabila sapi jantan itu menanduk seseorang sampai mati, maka binatang itu harus dibunuh dengan dilempari batu dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
(29) But if the ox has tried to gore on a previous occasion, and its owner has been warned, but has not kept it confined and it kills a man or a woman, the ox shall be stoned and its owner shall be put to death as well.
(30) Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.
(30) Tetapi kalau pemilik sapi itu diizinkan membayar tebusan, ia harus membayar seberapa banyak yang dituntut untuk menebus nyawanya.
(30) If a ransom is demanded of him [in return for his life], then he shall give whatever is demanded for the redemption of his life.
(31) Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.
(31) Kalau yang dibunuh itu seorang anak laki-laki atau perempuan, berlaku peraturan itu juga.
(31) If the ox has gored another's son or daughter, he shall be dealt with according to this same rule.
(32) Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.
(32) Kalau yang terbunuh itu seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi itu harus membayar tiga puluh uang perak kepada pemilik budak itu, dan sapi jantan itu harus dilempari batu sampai mati.
(32) If the ox gores a male or a female servant, the owner shall give to the servant's master thirty shekels of silver [the purchase price for a slave], and the ox shall be stoned.
(33) Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,
(33) Siapa yang mengambil tutup dari sebuah sumur atau menggali sumur dan tidak menutupinya, lalu seekor sapi jantan atau keledai jatuh ke dalamnya,
(33) "If a man leaves a pit open, or digs a pit and does not cover it, and an ox or a donkey falls into it,
(34) maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.
(34) pemilik sumur itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik ternak itu, tetapi ia boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya.
(34) the owner of the pit shall make restitution; he shall give money to the animal's owner, but the dead [animal] shall be his.
(35) Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga.
(35) Kalau sapi jantan seseorang membunuh sapi jantan orang lain, kedua pemiliknya harus menjual ternak yang masih hidup itu dan membagi uangnya. Mereka juga harus membagi daging ternak yang mati itu.
(35) "If one man's ox injures another's so that it dies, then they shall sell the live ox and divide the proceeds equally; they shall also divide the dead ox [between them].
(36) Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya."
(36) Tetapi kalau sudah diketahui bahwa sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya tidak menjaganya, ia harus menggantinya dengan sapi jantan yang masih hidup, dan boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya."
(36) Or if it is known that the ox was previously in the habit of goring, and its owner has not kept it confined, he must make restitution of ox for ox, and the dead [animal] shall be his.
Keluaran / Exodus / 출애굽기
1234567891011121314151617181920
- 21 -
22232425262728293031323334353637383940