www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Keluaran / Exodus / 출애굽기
1234567891011121314151617181920
- 21 -
22232425262728293031323334353637383940
Terjemahan Baru 1974
아가페 쉬운 성경 1994

[Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
21:1-11 = Tentang hak budak Ibrani
(1) Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.
(1) “네가 이스라엘 백성에게 주어야 할 법은 이러하다.
(1) [Hukum dan Peraturan Lainnya] Kemudian Allah berkata kepada Musa, “Berikut adalah hukum lainnya yang engkau akan berikan kepada umat,
(2) Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
(2) 너희가 히브리 종을 사면 그 종은 육 년 동안, 종살이를 할 것이며, 칠 년째가 되면 너희는 몸값을 받지 말고 그를 풀어 주어라.
(2) Jika engkau membeli seorang hamba Ibrani, hamba itu akan melayani hanya selama 6 tahun. Setelah 6 tahun, dia bebas. Ia tidak harus membayar apa-apa.
(3) Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
(3) 만약 그 사람이 혼자 종으로 왔으면 혼자서 나가야 하고, 결혼해서 아내와 함께 왔으면 아내와 함께 나가야 한다.
(3) Jika ia belum kawin, ketika ia menjadi hambamu, apabila ia bebas, ia pergi tanpa istri. Jika ia telah menikah, ketika ia menjadi hambamu, ia akan membawa istrinya, apabila ia dibebaskan.
(4) Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
(4) 만약 종의 주인이 종에게 아내를 주어 그 아내가 아들이든 딸이든 자녀를 낳았으면 그 아내와 자녀는 주인의 것이 되고, 종은 혼자서 떠나야 한다.
(4) Jika hamba itu belum kawin, majikan dapat memberi seorang istri kepadanya. Jika istri itu melahirkan anak laki-laki atau perempuan, dia bersama anak-anaknya menjadi milik majikan itu. Setelah hamba itu telah selesai dengan tahun pelayanannya, ia bebas.
(5) Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,
(5) 그러나 만약 그 종이 ‘나는 내 주인과 내 아내와 내 자녀를 사랑합니다. 나는 자유의 몸이 되고 싶지 않습니다’라고 말하면
(5) Mungkin hamba itu akan memutuskan bahwa ia mau tinggal dengan majikan, dia harus mengatakan, ‘Aku mengasihi majikanku. Aku mengasihi istri dan anak-anakku. Aku tidak akan menjadi bebas — aku tinggal di sini.’
(6) maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.
(6) 주인은 그를 재판장 앞으로 데리고 가거라. 또 주인은 종을 문이나 문설주로 데리고 가서 날카로운 연장으로 종의 귀에 구멍을 뚫어라. 그러면 종은 영원토록 주인을 섬기게 될 것이다.
(6) Jika hal itu terjadi, majikan itu membawanya ke hadapan Allah. Ia membawa hambanya ke sebuah pintu atau ke kosen pintu dan menusuk telinga hamba itu dengan alat yang tajam untuk menunjukkan bahwa hamba itu melayani majikannya itu selama hidupnya.
(7) Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
(7) 어떤 사람이 자기 딸을 여종으로 팔았으면, 그 여종은 남종과 같은 방법으로 자유로운 몸이 될 수 없다.
(7) Orang mungkin memutuskan untuk menjual anak perempuannya sebagai hamba. Jika hal itu terjadi, peraturan tentang membebaskannya tidak sama seperti peraturan membebaskan hamba.
(8) Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu.
(8) 만약 여종과 잠자리를 같이한 주인이 그 여종이 마음에 들지 않아 더 이상 잠자리를 하지 않을 경우, 그 여종을 자유롭게 놓아 주어라. 주인은 그 여종을 다른 사람에게 팔 권리가 없다. 파는 것은 그 여종을 속이는 것이기 때문이다.
(8) Jika majikan yang memilihnya sendiri tidak senang terhadap dia, ia dapat menjualnya kembali kepada ayahnya. Jika majikan itu melanggar janjinya untuk mengawini dia, majikan itu kehilangan haknya untuk menjualnya kepada orang lain.
(9) Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.
(9) 그가 여종을 자기 아들의 아내로 삼으려고 샀다면, 그는 여종을 자기 딸처럼 여겨야 한다.
(9) Jika ia berjanji untuk mengawinkan anaknya dengan hamba perempuan itu, ia memperlakukannya sebagai anak bukan seperti hamba.
(10) Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.
(10) 만약 그가 다른 아내를 또 얻었다 하더라도 그는 여전히 첫 번째 아내에게 음식과 옷을 주고 잠자리를 함께 하는 일을 해야 한다.
(10) Jika majikan mengawini perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi makanan atau pakaian untuk istri pertama. Dan dia harus terus memberikan hak perkawinan kepada istri pertama itu.
(11) Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa."
(11) 만약 그가 여자에게 이 세 가지를 해 주지 않으면, 여자는 자유의 몸이 되는 것이니, 몸값을 내지 않고 나갈 수 있다.”
(11) Orang itu harus melakukan ketiga hal itu untuk perempuan itu. Jika ia tidak melakukannya, perempuan itu bebas, dan tidak ada bayarannya. Perempuan itu tidak berutang kepada orang itu.
21:12-36 = Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
(12) Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.
(12) “사람을 때려 숨지게 한 사람은 죽여라.
(12) Siapa yang memukul orang dan membunuhnya harus juga dibunuh.
(13) Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari.
(13) 하지만 사람을 죽이기는 했지만 죽일 생각 없이 실수로 죽였으면, 그것은 하나님의 뜻에 따라 일어난 일이므로 살인자는 내가 정하는 곳으로 도망하여라.
(13) Tetapi jika terjadi kecelakaan dan orang membunuh orang tanpa direncanakannya, Allahlah yang mengizinkan hal itu terjadi. Aku akan memilih beberapa tempat khusus, tempat orang melarikan diri demi perlindungan. Orang dapat melarikan diri ke salah satu tempat itu.
(14) Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
(14) 하지만 미리 음모를 꾸며서 일부러 사람을 죽였다면, 너희는 살인자가 내 제단으로 도망가더라도 끌어다가 죽여라.
(14) Siapa yang merencanakan untuk membunuh orang karena marah dan benci, harus dihukum. Jauhkan mereka dari mezbah-Ku dan bunuhlah mereka.
(15) Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.
(15) 자기 아버지나 어머니를 때린 사람은 죽여라.
(15) Siapa yang membunuh ayah atau ibunya harus dibunuh.
(16) Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.
(16) 사람을 유괴한 사람은 그 사람을 팔았건 데리고 있건 죽여라.
(16) Siapa yang mencuri seseorang untuk menjualnya selaku hamba atau menahannya menjadi hambanya, harus dibunuh.
(17) Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.
(17) 아버지나 어머니를 저주하는 사람은 죽여라.
(17) Siapa yang mengutuk ayah atau ibunya harus dibunuh.
(18) Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur,
(18) 사람들이 서로 다투다가 한 사람이 다른 사람을 돌이나 주먹으로 쳐서 사람이 죽지는 않았지만, 자리에 누웠다가
(18) Dua orang mungkin bertengkar dan seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya. Jika orang itu terluka dan tidak terbunuh, orang yang melukainya jangan dibunuh.
(19) maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh.
(19) 일어나서 지팡이를 짚고 걸어다닐 수 있게 되었다면 때린 사람은 벌을 받지 않을 것이다. 하지만 때린 사람은 맞은 사람이 그 동안에 입은 손해를 갚아 주고, 다 나을 때까지 치료비를 물어 주어야 한다.
(19) Jika orang itu terluka dan harus berbaring di tempat tidur untuk beberapa lama, orang yang melukai itu harus membayar waktunya yang hilang. Ia menolongnya sampai orang itu benar-benar sembuh.
(20) Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
(20) 주인이 남종이나 여종을 막대기로 때려서 그 종이 그 자리에서 죽었다면, 주인은 벌을 받을 것이다.
(20) Kadang-kadang orang memukul hambanya. Jika hamba itu mati setelah dipukul, pembunuh itu harus dihukum.
(21) Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
(21) 하지만 종이 하루나 이틀 동안, 죽지 않고 살아 있으면, 주인은 벌을 받지 않을 것이다. 왜냐하면 종은 주인의 재산이기 때문이다.
(21) Namun, jika hamba itu masih hidup setelah beberapa hari, majikan itu tidak akan dihukum, karena ia telah membeli hamba itu menjadi miliknya.
(22) Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.
(22) 두 사람이 싸우다가 임신한 여자를 건드려서 여자가 유산만 하고 달리 다친 데가 없다면, 다치게 한 사람은 여자의 남편이 요구하는 돈을 갚아라. 그런데 이는 반드시 재판관의 결정을 얻어야 한다.
(22) Dua orang mungkin berkelahi dan mereka melukai perempuan yang hamil. Hal itu membuat perempuan itu melahirkan bukan pada waktunya. Jika perempuan itu tidak terluka berapa parah, laki-laki yang memukul itu harus didenda. Suaminya akan menetapkan berapa denda yang harus dibayarnya. Para hakim menolong orang itu untuk menentukan berapa banyaknya denda itu.
(23) Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,
(23) 그러나 그 여자가 다치기까지 했다면, 너희는 목숨은 목숨으로,
(23) Tetapi jika perempuan itu luka parah, orang yang melukainya harus dihukum. Hukuman harus setimpal dengan kejahatan itu. Bayarlah nyawa ganti nyawa,
(24) mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
(24) 눈은 눈으로, 이는 이로, 손은 손으로, 발은 발로,
(24) mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
(25) lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
(25) 화상은 화상으로, 상처는 상처로, 멍은 멍으로 갚아라.
(25) luka bakar ganti luka bakar, memar ganti memar, terpotong ganti terpotong.
(26) Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
(26) 종의 주인이 남종이나 여종의 눈을 쳐서 눈을 멀게 했으면 주인은 그의 눈에 대한 대가로 그 종을 자유한 몸으로 풀어 주어라.
(26) Jika orang memukul mata hambanya, dan hamba itu menjadi buta, hamba itu akan bebas pergi. Matanya adalah pembayaran atas kebebasannya. Hal itu sama untuk hamba laki-laki atau perempuan.
(27) Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
(27) 만약 주인이 남종이나 여종의 이를 부러뜨렸다면 주인은 그에 대한 대가로 종을 자유한 몸으로 풀어 주어라.
(27) Jika seorang majikan memukul mulut hambanya, dan gigi hamba itu patah, hamba itu boleh bebas pergi. Hal itu sama untuk hamba laki-laki atau perempuan.
(28) Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.
(28) 소가 남자나 여자를 들이받아서 죽였으면 그 소를 돌로 쳐서 죽여라. 그리고 그 소의 고기는 먹지 마라. 하지만 소의 주인에게는 죄가 없다.
(28) Jika sapi jantan orang menanduk seorang laki-laki atau perempuan, bunuhlah sapi itu dengan batu. Jangan makan sapi itu. Pemilik sapi itu tidak bersalah.
(29) Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati.
(29) 만약 그 소가 들이받는 버릇이 있어서 사람들이 주의를 주었는데도 주인이 소를 울타리에 가두지 않았다가, 그 소가 남자나 여자를 들이받아서 죽였다면, 소뿐만 아니라 그 주인도 돌로 쳐서 죽여라.
(29) Jika seekor sapi jantan melukai orang, dan pemiliknya telah diperingatkan, maka pemilik itu bersalah, karena tidak mengikat atau mengunci di tempatnya, dan sapi itu bebas dan membunuh orang, pemilik itu yang bersalah. Bunuhlah sapi itu dengan batu dan bunuh juga pemiliknya.
(30) Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.
(30) 그러나 죽은 사람의 가족이 돈을 달라고 하면, 주인은 자기 목숨을 대신하여 그 가족이 달라는 대로 돈을 주어라.
(30) Keluarga orang yang mati itu dapat menerima uang. Jika mereka menerima uang, pemilik sapi itu jangan dibunuh, tetapi ia membayar seharga yang ditetapkan hakim.
(31) Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.
(31) 소가 남자 아이나 여자 아이를 들이받아 죽였을 때도 같은 법을 따라라.
(31) Hukum yang sama harus diikuti jika sapi jantan membunuh anak seorang laki-laki atau perempuan.
(32) Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.
(32) 소가 남종이나 여종을 들이받아 죽였을 때는, 소의 주인은 종의 주인에게 은 삼십 세겔을 주고, 소는 돌로 쳐서 죽여라.
(32) Tetapi jika sapi membunuh seorang hamba, pemilik sapi itu harus membayar kepada majikan 30 uang perak. Dan sapi itu harus dibunuh dengan batu.
(33) Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,
(33) 어떤 사람이 구덩이를 열어 놓았거나, 구덩이를 파고 덮어 놓지 않고 있다가, 소나 나귀가 그 구덩이에 빠지면,
(33) Orang mungkin membuka tutup sebuah sumur atau ia menggali sebuah sumur dan tidak menutupnya. Jika hewan orang lain terjatuh ke dalamnya, pemilik sumur itu bersalah.
(34) maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.
(34) 구덩이의 주인은 짐승의 주인에게 돈으로 갚아라. 다만 그 구덩이에 빠져 죽은 짐승은 구덩이 주인의 것이다.
(34) Pemilik sumur itu harus membayar hewan itu, tetapi setelah dibayarnya hewan itu, daging hewan itu menjadi miliknya.
(35) Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga.
(35) 어떤 사람의 소가 다른 사람의 소를 들이받아 죽였을 때는 살아 있는 소를 팔아서 그 돈을 반씩 나누어 가지고, 죽은 소도 똑같이 나누어 가져라.
(35) Jika sapi orang membunuh sapi orang lain, mereka harus menjual sapi yang masih hidup. Kedua orang itu masing-masing menerima setengah dari harga penjualannya demikian juga daging dari sapi yang terbunuh itu.
(36) Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya."
(36) 만약 그 소가 들이받는 버릇이 있는데도 주인이 소를 울타리에 가두지 않았다면, 주인은 소로 소 값을 치르고, 죽은 소는 들이받은 소 주인이 가지도록 하여라.”
(36) Jika sapi orang telah melukai ternak yang lain pada waktu lalu, pemilik itu bertanggung jawab atas sapinya. Jika sapi jantannya membunuh sapi jantan yang lain, dia bersalah, karena ia membiarkan sapinya bebas. Ia harus menjual sapinya untuk membayar sapi yang terbunuh.”
Keluaran / Exodus / 출애굽기
1234567891011121314151617181920
- 21 -
22232425262728293031323334353637383940