www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Imamat / Leviticus / 레위기
12345678910111213
- 14 -
15161718192021222324252627
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
(sambungan dari) 13:1 - 14:57 = Penyakit kusta
(1) TUHAN berfirman kepada Musa:
(1) TUHAN memberi kepada Musa
(1) [Peraturan tentang Pembersihan Kusta] TUHAN berkata kepada Musa,
(2) Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam,
(2) peraturan-peraturan ini tentang upacara pembersihan sesudah sembuh dari penyakit kulit yang berbahaya. Pada hari orang itu akan dinyatakan bersih, ia harus dibawa kepada imam,
(2) “Inilah peraturan untuk orang yang mempunyai penyakit kulit dan telah sembuh. Peraturan ini adalah untuk menyatakan orang itu bersih. Imam memeriksa orang yang berpenyakit kulit.
(3) dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan imam penyakit kusta itu telah sembuh dari padanya,
(3) dan imam membawanya ke luar perkemahan. Kalau menurut pemeriksaannya orang itu sudah sembuh,
(3) Imam menemuinya di luar perkemahan. Dia memeriksa apakah kulit itu sudah sembuh.
(4) maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan itu diambil dua ekor burung yang hidup dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
(4) imam menyuruh dia membawa dua ekor burung hidup yang tidak haram, dengan sepotong kayu cemara, seutas tali merah dan setangkai hisop.
(4) Jika mereka sudah sehat, ia mengatakan kepada mereka untuk melakukan hal-hal ini: Mereka harus membawa dua burung yang bersih, sepotong kayu cemara, sepotong kain merah, sebatang hisop.
(5) Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih di atas belanga tanah berisi air mengalir.
(5) Burung yang seekor harus disembelih di atas belanga tanah yang berisi air bersih dari mata air.
(5) Kemudian imam memesan seekor burung untuk disembelih di dalam periuk tanah di atas air yang mengalir.
(6) Tetapi burung yang masih hidup haruslah diambilnya bersama-sama dengan kayu aras, kain kirmizi dan hisop, lalu bersama-sama dengan burung itu semuanya harus dicelupkannya ke dalam darah burung yang sudah disembelih di atas air mengalir itu.
(6) Burung yang seekor lagi dengan kayu cemara, tali merah dan setangkai hisop harus dicelupkan ke dalam darah burung yang sudah disembelih.
(6) Imam mengambil burung yang lain yang masih hidup, dan sepotong kayu cemara, sepotong kain merah, dan sebatang hisop. Ia memasukkan burung yang hidup itu dan barang yang lain ke dalam darah burung yang disembelih di atas air yang mengalir.
(7) Kemudian ia harus memercik tujuh kali kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang.
(7) Imam memercikkan darah burung itu tujuh kali kepada orang yang sudah sembuh, dan menyatakan dia bersih. Lalu burung yang masih hidup harus dilepaskannya di padang.
(7) Ia memercikkan darah tujuh kali pada orang yang berpenyakit kulit itu lalu menyatakan bahwa mereka bersih. Dan sesudah itu, ia pergi ke ladang terbuka dan membiarkan burung yang hidup itu terbang.
(8) Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, maka ia menjadi tahir. Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya.
(8) Kemudian orang itu harus mencuci pakaiannya, mencukur semua rambutnya, dan mandi. Maka bersihlah ia, dan boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi selama tujuh hari lagi ia belum boleh masuk ke dalam kemahnya sendiri.
(8) Kemudian mereka mencuci pakaiannya. Mereka mencukur semua rambutnya, membersihkannya dengan air, mereka akan bersih. Kemudian mereka dapat masuk ke dalam perkemahan, tetapi mereka harus tinggal di luar kemahnya selama tujuh hari.
(9) Maka pada hari yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya: rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.
(9) Pada hari yang ketujuh ia harus mencukur semua rambutnya, juga jenggotnya, alisnya dan semua bulu yang ada di badannya. Lalu ia harus mencuci pakaiannya dan mandi. Baru sesudah itu ia bersih.
(9) Pada hari ketujuh, mereka mencukur semua rambutnya, kepalanya, jenggotnya, dan alis matanya, semua rambutnya. Mereka mencuci pakaiannya dan membersihkan tubuhnya dalam air. Sesudah itu mereka bersih.
(10) Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang tidak bercela dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela dan tiga persepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak sebagai korban sajian, serta satu log minyak.
(10) Pada hari yang kedelapan orang itu harus membawa dua ekor anak domba jantan dan seekor anak domba betina yang berumur satu tahun, yang masing-masing tak ada cacatnya. Selain itu juga tiga kilogram tepung yang sudah dicampur dengan minyak zaitun dan sepertiga liter minyak zaitun.
(10) Pada hari kedelapan, orang yang telah berpenyakit kulit itu harus mengambil dua domba jantan yang tidak bercacat dan seekor anak domba betina yang tidak bercacat yang berumur satu tahun dan 6,6 liter tepung halus yang dicampur dengan minyak. Tepung halus itu untuk kurban sajian. Orang itu mengambil 0,3 liter minyak zaitun.
(11) Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan.
(11) Lalu imam harus membawa dia beserta persembahannya itu ke depan pintu Kemah TUHAN.
(11) Imam membawa orang itu dan persembahannya ke hadapan TUHAN di pintu masuk Kemah Pertemuan. Imam itu ialah imam yang sama yang menyatakan bahwa orang itu bersih.
(12) Dan ia harus mengambil domba jantan yang seekor dan mempersembahkannya sebagai tebusan salah bersama-sama dengan minyak yang satu log itu, dan ia harus mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
(12) Imam harus mengambil anak domba jantan yang seekor dan sepertiga liter minyak zaitun untuk kurban ganti rugi, dan mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan bagi TUHAN.
(12) Imam itu mempersembahkan seekor domba jantan sebagai kurban penghapus salah. Dia mempersembahkannya sebagai persembahan khusus di hadapan TUHAN.
(13) Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, karena korban penebus salah, begitu juga korban penghapus dosa, adalah bagian imam; itulah bagian maha kudus.
(13) Anak domba itu harus disembelihnya di tempat yang khusus untuk memotong binatang bagi kurban pengampunan dosa dan kurban bakaran. Domba itu harus disembelih di situ karena kurban ganti rugi dan kurban pengampunan dosa adalah sangat suci dan menjadi bagian imam.
(13) Kemudian dia menyembelih domba jantan itu di tempat kudus, yaitu pada tempat kurban penghapus dosa dan kurban bakaran dipersembahkan. Kurban penghapus dosa adalah seperti kurban penghapus salah ialah milik imam dan sangat kudus.
(14) Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya.
(14) Imam harus mengambil sedikit darah anak domba lalu mengoleskannya pada cuping telinga kanan, pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanan orang yang akan dinyatakan bersih.
(14) Imam mengambil sebagian darah dari kurban penghapus salah. Imam mengoleskannya pada cuping telinga kanan orang yang telah bersih itu. Imam mengoleskan darah itu pada ibu jari kanan dan pada ibu jari kaki kanan orang itu.
(15) Imam harus mengambil sedikit dari minyak yang satu log itu dan menuangnya ke telapak tangan kiri imam sendiri;
(15) Kemudian imam mengambil sedikit minyak zaitun dan menuangkannya ke telapak tangannya sendiri yang kiri.
(15) Ia juga mengambil sebagian dari minyak itu dan menumpahkannya pada telapak tangan kirinya.
(16) ia harus mencelupkan jari kanannya ke dalam minyak yang di telapak tangan kirinya itu dan sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkannya dengan jarinya tujuh kali di hadapan TUHAN.
(16) Sesudahnya ia mencelupkan jari tangan kanannya ke dalam minyak, dan memercikkannya tujuh kali di dalam Kemah TUHAN.
(16) Kemudian imam mencelupkan jari kanannya ke dalam minyak pada telapak tangan kirinya. Ia memakai jarinya untuk memercikkan sebagian dari minyak itu tujuh kali di hadapan TUHAN.
(17) Dari minyak selebihnya imam harus membubuh sedikit pada cuping telinga kanan orang itu, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana darah tebusan salah dibubuhkan.
(17) Lalu sedikit minyak yang ada di tangannya harus dioleskan pada tempat-tempat yang sudah diolesi darah, yaitu pada cuping telinga kanan, pada ibu jari tangan kanan, dan ibu jari kaki kanan orang yang akan dinyatakan bersih.
(17) Kemudian dia mengoleskan sebagian dari minyak yang ada pada telapak tangannya pada orang yang dibersihkan itu. Ia membuat minyak itu pada tempat yang sama, tempat darah kurban penghapus salah. Ia membuat minyak itu pada cuping telinga kanan orang itu. Ia mengoleskan sebagian dari minyak itu pada ibu jari tangan kanannya dan ibu jari kaki kanannya.
(18) Dan apa yang tinggal dari minyak itu haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
(18) Minyak selebihnya harus dituangkan ke atas kepala orang itu. Dengan demikian imam mengadakan upacara penyucian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
(18) Ia juga mengoleskan sisa minyak yang ada pada telapak tangannya di atas kepala orang yang telah disembuhkan itu. Dengan cara itu imam membersihkan orang itu di hadapan TUHAN.
(19) Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran.
(19) Kemudian imam harus mempersembahkan kurban pengampunan dosa supaya orang yang najis itu menjadi bersih. Sesudahnya ia harus menyembelih binatang untuk kurban bakaran
(19) Sesudah itu ia mempersembahkan kurban penghapus dosa bagi orang yang telah dibersihkan itu. Ia mempersembahkan kurban penghapus dosa dan membuat orang itu bersih. Sesudah itu ia menyembelih kurban bakaran.
(20) Kemudian imam harus mempersembahkan korban bakaran dan korban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu, maka ia menjadi tahir.
(20) dan mempersembahkannya bersama kurban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan upacara penyucian bagi orang itu, dan ia menjadi bersih.
(20) Kemudian dia mempersembahkan kurban bakaran dan kurban sajian di atas mezbah. Dengan cara itu imam membuat orang itu bersih. Dan orang itu bersih.
(21) Tetapi jikalau orang itu miskin dan tidak mampu, ia harus mengambil domba jantan seekor saja sebagai tebusan salah untuk persembahan unjukan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu, juga sepersepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak untuk korban sajian, dan satu log minyak.
(21) Kalau orang itu miskin dan tidak mampu, maka untuk kurban ganti rugi ia boleh membawa seekor anak domba jantan saja untuk persembahan unjukan bagi TUHAN. Selain itu satu kilogram tepung dicampur dengan minyak zaitun untuk kurban sajian, dan sepertiga liter minyak zaitun.
(21) Orang miskin mungkin tidak mampu memberikan semua persembahan itu, ia membawa seekor domba jantan sebagai kurban penghapus salah yang dipersembahkan kepada Allah, maka imam dapat membuat orang itu bersih. Orang miskin membawa 2,2 liter tepung halus dengan minyak. Tepung itu dipakai sebagai kurban sajian. Dia membawa 0,3 liter minyak zaitun
(22) Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
(22) Ia harus juga membawa dua ekor burung merpati muda atau tekukur muda: seekor untuk kurban pengampunan dosa dan seekor lagi untuk kurban bakaran.
(22) dan dua ekor burung tekukur, atau dua ekor burung merpati. Bahkan orang miskin pun mampu mengusahakannya. Seekor burung menjadi kurban penghapus dosa dan yang lainnya menjadi kurban bakaran.
(23) Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan di hadapan TUHAN.
(23) Semua persembahan itu harus dibawanya kepada imam di depan pintu Kemah TUHAN pada hari kedelapan upacara penyucian dirinya.
(23) Pada hari kedelapan, dia membawanya kepada imam ke pintu masuk Kemah Pertemuan. Semuanya itu dipersembahkan di hadapan TUHAN sehingga orang itu dapat bersih.
(24) Kemudian imam harus mengambil domba tebusan salah dan minyak yang satu log itu, lalu imam harus mempersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
(24) Imam mengambil anak domba dan minyak zaitun itu dan mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan bagi TUHAN, dan itu untuk bagian imam.
(24) Imam mengambil domba itu sebagai kurban penghapus salah dan minyak dan imam mengangkatnya menunjukkan bahwa itu dipersembahkan di hadapan TUHAN.
(25) Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya.
(25) Lalu imam harus menyembelih anak domba itu dan mengoleskan sedikit darahnya pada cuping telinga kanan, ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanan orang yang akan dinyatakan bersih.
(25) Kemudian imam menyembelih domba kurban penghapus salah. Ia mengambil sebagian darah kurban itu. Ia mengoleskan minyak itu pada cuping telinga kanan orang itu yang membuatnya bersih. Ia menaruh sebagian darah itu pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanan orang itu.
(26) Dan imam harus menuang sedikit dari minyak itu ke telapak tangan kirinya sendiri,
(26) Imam harus menuangkan sedikit minyak ke telapak tangannya yang kiri
(26) Ia juga menumpahkan sebagian minyak itu ke telapak tangan kirinya.
(27) lalu sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkan oleh imam dengan jari kanannya tujuh kali di hadapan TUHAN.
(27) dan dengan jari tangan kanannya memercikkan minyak itu tujuh kali di dalam Kemah TUHAN.
(27) Ia memakai jari tangan kanannya memercikkan minyak dari telapak tangan kirinya tujuh kali di hadapan TUHAN.
(28) Kemudian imam harus membubuh sedikit dari minyak itu pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana dibubuhi darah tebusan salah itu.
(28) Lalu sedikit minyak yang ada di tangannya harus dioleskan pada tempat-tempat yang sudah diolesi darah, yaitu pada cuping telinga kanan, ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanan orang yang akan dinyatakan bersih.
(28) Kemudian dia membuat minyak yang ada di tangannya pada tempat yang sama untuk darah kurban penghapus salah itu. Dia membuat sebagian dari minyak itu pada cuping telinga kanan orang yang dibersihkan itu. Imam membuat sebagian minyak ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanan orang itu.
(29) Dan minyak selebihnya haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
(29) Minyak selebihnya harus dituangkan ke atas kepala orang itu untuk upacara penyucian dirinya di hadapan TUHAN.
(29) Imam membuat minyak yang sisa pada telapak tangannya ke atas kepala orang itu untuk membersihkannya. Dengan cara itu imam membuat orang itu bersih di hadapan TUHAN.
(30) Lalu ia harus mempersembahkan seekor dari kedua burung tekukur atau anak burung merpati, yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya,
(30) Kemudian imam harus mempersembahkan seekor burung merpati muda atau tekukur muda
(30) Selanjutnya imam mempersembahkan satu dari kedua ekor burung tekukur atau burung merpati. Ia mempersembahkannya sesuai dengan kemampuan orang itu.
(31) yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran, di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN.
(31) untuk kurban pengampunan dosa, dan seekor lainnya untuk kurban bakaran bersama kurban sajiannya. Dengan demikian imam mengadakan upacara penyucian orang itu di hadapan TUHAN.
(31) Ia mempersembahkan seekor dari burung-burung itu sebagai kurban penghapus dosa dan burung lainnya sebagai kurban bakaran. Dia mempersembahkan burung-burung itu bersama kurban sajian. Dengan cara itu imam membuat orang itu bersih di hadapan TUHAN.
(32) Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta yang tidak mampu."
(32) Itulah peraturan tentang upacara penyucian sehabis menderita penyakit kulit yang berbahaya bagi orang yang tidak mampu.
(32) Itulah peraturan untuk membuat orang bersih setelah mereka sembuh dari penyakit kulit. Itulah peraturan buat orang yang tidak mampu.”
(33) TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
(33) TUHAN memberi kepada Musa dan Harun
(33) [Peraturan tentang Jamur di Dalam Rumah] TUHAN juga berkata kepada Musa dan Harun,
(34) Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu,
(34) peraturan-peraturan tentang rumah yang kejangkitan kelapukan yang menyebar. Peraturan-peraturan ini berlaku sesudah bangsa Israel masuk ke Kanaan, negeri yang diberikan TUHAN kepada mereka.
(34) “Aku memberikan tanah Kanaan kepada bangsamu. Bangsamu memasuki tanah itu. Pada saat itu, Aku mungkin membuat jamur berkembang di dalam beberapa rumah.
(35) maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku.
(35) Barangsiapa menemukan kelapukan di dalam rumahnya, harus melaporkan hal itu kepada imam.
(35) Pemilik rumah itu datang dan memberitahukan kepada imam, ‘Aku telah melihat sesuatu seperti jamur di rumahku.’
(36) Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya.
(36) Sebelum imam datang memeriksa kelapukan itu, ia harus memerintahkan supaya segala sesuatu dikeluarkan dari rumah itu. Kalau tidak, apa saja yang ada di dalam rumah itu menjadi najis. Lalu imam harus datang
(36) Imam memerintahkan orang itu untuk mengeluarkan semua yang ada di rumah itu. Ia melakukan hal itu sebelum iman datang memeriksa jamur itu. Imam tidak akan berkata bahwa segala sesuatu di dalam rumah itu najis. Setelah semuanya dikeluarkan dari rumah, imam memeriksa rumah itu.
(37) Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu,
(37) untuk memeriksa kelapukan itu. Kalau ada becak-becak kehijau-hijauan atau kemerah-merahan yang kelihatannya seperti meresap ke dalam tembok,
(37) Imam memeriksa jamur itu. Jika jamur pada dinding rumah itu mempunyai lubang-lubang yang berwarna hijau atau merah, dan jika jamur itu menyebar ke permukaan dinding,
(38) imam harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup rumah itu tujuh hari lamanya.
(38) imam harus meninggalkan rumah itu dan membiarkannya terkunci selama tujuh hari.
(38) imam keluar dari rumah itu dan menguncinya selama tujuh hari.
(39) Pada hari yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah,
(39) Pada hari yang ketujuh ia harus datang dan memeriksanya lagi. Kalau kelapukan itu menyebar,
(39) Pada hari ketujuh, imam kembali dan memeriksa rumah itu. Jika jamur itu menyebar pada dinding rumah itu,
(40) maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
(40) ia harus memerintahkan supaya batu-batu tembok yang kena kelapukan itu dibongkar dan seluruh tembok bagian dalam dikikis. Kikisan plester dan batu-batu itu harus dibuang ke suatu tempat yang najis di luar kota.
(40) imam memerintahkan agar orang membongkar batu yang berjamur itu dan membuangnya ke luar. Mereka menaruh batu itu pada tempat khusus yang tidak bersih di luar kota.
(41) Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
(41) (14:40)
(41) Kemudian imam membersihkan semua bagian dalam rumah itu. Orang membuang semua bekas korekan ke tempat khusus yang tidak bersih di luar kota.
(42) Dan orang harus mengambil batu-batu lain, lalu memasangnya sebagai pengganti batu-batu tadi, dan harus mengambil lepa lain dan melepa rumah itu.
(42) Lalu batu-batu yang dikeluarkan itu harus diganti dengan batu-batu yang baru. Seluruh tembok rumah itu harus dilapisi dengan plester baru.
(42) Kemudian orang itu memasang batu pada dinding itu. Dan mereka memasang plesteran baru.
(43) Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi,
(43) Kalau kelapukan itu timbul lagi, padahal batu-batu rumah sudah diganti dan tembok-temboknya sudah dikikis dan diplester kembali,
(43) Mungkin orang membuang batu lama dan plesternya dan memasang batu dan plesteran yang baru. Mungkin jamur kembali tampak dalam rumah itu.
(44) dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis.
(44) maka imam harus datang dan memeriksa rumah itu lagi. Kalau kelapukan itu memang menyebar maka rumah itu najis
(44) Imam datang dan memeriksanya lagi. Jika infeksi itu telah menyebar dalam rumah, itu adalah penyakit yang menyebar dengan cepat ke tempat lainnya, rumah itu najis.
(45) Rumah itu haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu dibawa semuanya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
(45) dan harus dibongkar. Batu-batu, kayu-kayu dan seluruh plesternya harus dibawa ke tempat yang najis di luar kota.
(45) Rumah itu harus diruntuhkan. Mereka membawa semua batu, plesternya, dan kayu-kayu ke suatu tempat yang najis ke luar kota.
(46) Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam.
(46) Sebelumnya siapa saja yang masuk ke dalam rumah itu menjadi najis sampai matahari terbenam.
(46) Setiap orang yang memasuki rumah itu, menjadi najis sampai sore.
(47) Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya.
(47) Barangsiapa tidur atau makan di rumah itu harus mencuci pakaiannya.
(47) Siapa yang makan di rumah itu atau tidur di dalamnya harus mencuci pakaiannya.
(48) Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, karena tanda itu telah hilang.
(48) Tetapi kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tidak timbul kelapukan lagi sesudah rumah itu diplester kembali, ia harus menyatakan rumah itu bersih, sebab kelapukan sudah hilang seluruhnya.
(48) Sesudah batu dan plesteran dipasang dalam sebuah rumah, imam memeriksa rumah itu. Jika jamur itu tidak menyebar ke seluruh rumah itu, imam menyatakan rumah itu bersih, sebab jamur itu telah hilang.
(49) Kemudian, untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil dua ekor burung, kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
(49) Untuk penyucian rumah, imam harus mengambil dua ekor burung, kayu cemara, tali merah dan setangkai hisop.
(49) Untuk membersihkan rumah itu, imam mengambil dua ekor burung, kayu cedar, sehelai kain merah, dan tanaman hisop.
(50) Burung yang seekor haruslah disembelihnya di atas belanga tanah berisi air mengalir.
(50) Burung yang seekor harus dipotong di atas belanga yang berisi air segar dari mata air.
(50) Ia menyembelih seekor burung dalam periuk tanah di atas air yang mengalir.
(51) Lalu ia harus mengambil kayu aras dan hisop, kain kirmizi dan burung yang masih hidup itu, dan mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang sudah disembelih dan ke dalam air mengalir itu, kemudian ia harus memercik kepada rumah itu tujuh kali.
(51) Lalu kayu cemara, tali merah, hisop dan burung yang masih hidup harus dicelupkan ke dalam darah burung yang sudah dipotong dan ke dalam air yang segar. Sesudahnya rumah itu harus dipercikinya tujuh kali.
(51) Kemudian imam mengambil kayu cedar, hisop, kain merah, dan burung yang masih hidup. Ia mencelupkan semuanya itu ke dalam darah burung yang disembelih di atas air yang mengalir. Kemudian dia memercikkan darah pada rumah itu tujuh kali.
(52) Dengan demikian ia harus menyucikan rumah itu dengan darah burung, air mengalir, burung yang hidup, kayu aras, hisop, dan kain kirmizi.
(52) Burung yang masih hidup harus dilepaskannya di padang di luar kota. Dengan demikian upacara penyucian rumah, dan rumah itu menjadi bersih.
(52) Ia akan memakai semuanya dengan cara itu untuk membersihkan rumah itu.
(53) Dan burung yang hidup itu harus dilepaskannya ke luar kota ke padang. Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi rumah itu, maka rumah itu menjadi tahir.
(53) (14:52)
(53) Ia pergi ke lapangan terbuka di luar kota dan melepaskan burung yang masih hidup. Dengan cara itu imam membersihkan rumah itu. Dan rumah itu menjadi bersih.
(54) Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, kudis kepala,
(54) Itulah peraturan-peraturan tentang penyakit kulit yang berbahaya,
(54) Itulah peraturan untuk setiap penyakit kusta,
(55) tentang kusta pada pakaian dan rumah,
(55) tentang bintil-bintil, borok atau becak-becak putih atau bengkak pada badan, dan tentang kelapukan pada pakaian atau rumah.
(55) untuk jamur pada pakaian atau rumah.
(56) tentang bengkak, bintil-bintil dan panau,
(56) (14:55)
(56) Itulah peraturan tentang bengkak, tentang bintik-bintik merah, atau bintik-bintik pada kulit.
(57) untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta."
(57) Peraturan-peraturan itu gunanya untuk menentukan apakah sesuatu itu bersih atau najis.
(57) Peraturan itu mengajarkan hal-hal yang bersih dan yang tidak bersih. Itulah peraturan tentang jenis penyakit.”
Imamat / Leviticus / 레위기
12345678910111213
- 14 -
15161718192021222324252627