www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Imamat / Leviticus / 레위기
1234567891011121314151617181920212223242526
- 27 -
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
English Amplified 2015

[Versi Mudah Dibaca 2006]
27:1-34 = Membayar nazar
(1) TUHAN berfirman kepada Musa:
(1) TUHAN memberi kepada Musa
(1) {Rules concerning Valuations}Again, the LORD spoke to Moses, saying,
(2) Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,
(2) peraturan ini untuk bangsa Israel. Apabila seorang dipersembahkan kepada TUHAN untuk menebus suatu kaul yang khusus, orang itu boleh ditebus dengan sejumlah uang
(2) "Speak to the children of Israel and say to them, 'When a man makes a special vow [consecrating himself or a member of his family], he shall be valued according to your [established system of] valuation of people belonging to the LORD [that is, the priest accepts from the man making the vow a specified amount of money for the temple treasury in place of the actual person].
(3) maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus.
(3) menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN: di atas 60 tahun: laki-laki-15 uang perak, perempuan-10 uang perak; antara 20-60 tahun: laki-laki-50 uang perak, perempuan-30 uang perak; antara 5-20 tahun: laki-laki-20 uang perak, perempuan-10 uang perak; di bawah 5 tahun: laki-laki-5 uang perak, perempuan-3 uang perak.
(3) If your valuation is of a male between twenty and sixty years of age, then your valuation shall be fifty shekels of silver, according to the shekel of the sanctuary.
(4) Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.
(4) (27:3)
(4) Or if the person is a female, then your valuation shall be thirty shekels.
(5) Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
(5) (27:3)
(5) If the person is between five years and twenty years of age, then your valuation for the male shall be twenty shekels and for the female ten shekels.
(6) Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.
(6) (27:3)
(6) But if the child is between one month and five years of age, then your valuation shall be five shekels of silver for the male and three shekels for the female.
(7) Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
(7) (27:3)
(7) If the person is sixty years old and above, your valuation shall be fifteen shekels for the male, and ten shekels for the female.
(8) Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
(8) Kalau orang yang berkaul terlalu miskin untuk membayar harga yang ditetapkan, ia harus membawa orang yang sudah dipersembahkan kepada TUHAN itu kepada imam. Imam harus menetapkan harga yang lebih rendah sesuai dengan kemampuan orang itu.
(8) But if the person is too poor to pay your valuation, then he shall be placed before the priest, and the priest shall value him; according to the ability of the one who vowed, the priest shall value him.
(9) Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka apapun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus.
(9) Apabila kaul itu mengenai binatang halal yang dapat diterima sebagai persembahan kepada TUHAN, orang yang berkaul itu tidak boleh menukarnya dengan binatang lain, sebab segala yang dipersembahkan kepada TUHAN menjadi milik TUHAN. Kalau ia menukarnya juga, kedua ekor binatang menjadi milik TUHAN.
(9) 'Now if it is an animal of the kind which men can present as an offering to the LORD, any such that one gives to the LORD shall be holy.
(10) Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.
(10) (27:9)
(10) He shall not replace it or exchange it, a good for a bad, or a bad for a good; but if he does exchange an animal for an animal, then both the original offering and its substitute shall be holy.
(11) Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,
(11) Tetapi kalau kaul itu mengenai binatang haram yang tak dapat diterima sebagai persembahan kepada TUHAN, orang yang berkaul harus membawa binatang itu kepada imam.
(11) If it is any unclean animal of the kind which men do not present as an offering to the LORD, then he shall bring the animal before the priest,
(12) dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.
(12) Imam akan menentukan harganya menurut keadaan binatang itu. Dan harga yang sudah ditentukan adalah harga mati.
(12) and the priest shall value it as either good or bad; it shall be as you, the priest, value it.
(13) Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.
(13) Kalau orang itu ingin menebus binatangnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.
(13) But if he ever wishes to redeem it, then he shall add one-fifth of it to your valuation.
(14) Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh.
(14) Apabila seseorang mempersembahkan rumahnya kepada TUHAN, imam menentukan harganya menurut keadaan rumah itu. Harga yang sudah ditentukan adalah harga mati.
(14) 'If a man consecrates his house as sacred to the LORD, the priest shall appraise it as either good or bad; as the priest appraises it, so shall it stand.
(15) Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.
(15) Kalau orang itu mau menebus rumahnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.
(15) If the one who consecrates his house should wish to redeem it, then he shall add one-fifth of your valuation price to it, so that it may be his.
(16) Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak.
(16) Apabila seseorang mempersembahkan sebagian dari tanahnya kepada TUHAN, harganya harus ditentukan menurut jumlah bibit yang diperlukan untuk menanami tanah itu. Untuk setiap dua puluh kilogram gandum harganya sepuluh uang perak.
(16) 'And if a man consecrates to the LORD part of a field of his own property, then your valuation shall be proportionate to the seed needed for it; a homer of barley seed shall be valued at fifty shekels of silver.
(17) Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh.
(17) Kalau tanah itu dipersembahkan sejak Tahun Pengembalian, harganya harus dibayar penuh.
(17) If he consecrates his field during the Year of Jubilee, it shall stand according to your valuation.
(18) Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya.
(18) Kalau tanah itu dipersembahkan sesudah Tahun Pengembalian, imam harus menaksir harga kontannya menurut jumlah tahun yang masih ada sampai Tahun Pengembalian yang berikut, lalu menentukan harga yang lebih murah.
(18) But if he consecrates his field after the Jubilee, then the priest shall calculate the price for him in proportion to the years that remain until the Year of Jubilee; and it shall be deducted from your valuation.
(19) Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.
(19) Kalau orang yang mempersembahkan ladang itu ingin menebusnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.
(19) If the one who consecrates the field should ever wish to redeem it, then he shall add one-fifth of the appraisal price to it, so that it may return to him.
(20) Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.
(20) Kalau ia menjual ladang itu dengan tidak lebih dahulu menebusnya dari TUHAN, ia tidak berhak lagi menebus ladangnya.
(20) If he does not redeem the field, but has sold it to another man, it may no longer be redeemed.
(21) Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, ladang itu haruslah kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN. Imamlah yang harus memilikinya.
(21) Dalam Tahun Pengembalian yang berikut, ladang itu menjadi milik TUHAN untuk selama-lamanya, dan diberikan kepada para imam.
(21) When the field reverts in the Jubilee, the field shall be holy to the LORD, like a field set apart (devoted); the priest shall possess it as his property.
(22) Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu,
(22) Apabila seseorang mempersembahkan kepada TUHAN sebuah ladang yang telah dibelinya,
(22) Or if a man consecrates to the LORD a field which he has bought, which is not part of the field of his [ancestral] property,
(23) maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.
(23) imam harus menaksir harganya menurut jumlah tahun yang masih ada sampai Tahun Pengembalian yang berikut. Lalu orang itu harus membayar harganya pada hari itu juga. Uang itu menjadi milik TUHAN.
(23) then the priest shall calculate for him the amount of your valuation up to the Year of Jubilee; and the man shall give that [amount] on that day as a holy thing to the LORD.
(24) Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.
(24) Dalam Tahun Pengembalian, ladang itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang semula atau kepada keturunannya.
(24) In the Year of Jubilee the field shall return to the one from whom it was purchased, to whom the land belonged [as his ancestral inheritance].
(25) Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya.
(25) Semua harga harus ditentukan menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN.
(25) Every valuation of yours shall be in accordance with the sanctuary shekel; twenty gerahs shall make a shekel.
(26) Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapapun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN.
(26) Binatang yang pertama lahir adalah milik TUHAN, jadi tak boleh dipersembahkan untuk kurban sukarela. Anak sapi, anak domba atau anak kambing yang pertama lahir adalah kepunyaan TUHAN.
(26) 'However, the firstborn among animals, which as a firstborn belongs to the LORD, no man may consecrate, whether an ox or a sheep. It is [already] the Lord's.
(27) Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.
(27) Tetapi binatang haram yang pertama lahir boleh ditebus menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN, ditambah dua puluh persen. Kalau tidak ditebus, binatang itu boleh dijual kepada orang lain menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN.
(27) If it is among the unclean animals, the owner may redeem it in accordance with your valuation, and add one-fifth to it; or if it is not redeemed, then it shall be sold in accordance with your valuation.
(28) Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN.
(28) Tak seorang pun boleh menjual atau menebus apa yang telah dikhususkannya tanpa syarat kepada TUHAN, baik itu manusia, hewan atau tanah. Itu milik TUHAN untuk selama-lamanya.
(28) 'But nothing that a man sets apart [that is, devotes as an offering] to the LORD out of all that he has, of man or of animal or of the fields of his own property, shall be sold or redeemed. Anything devoted to destruction (banned, cursed) is most holy to the LORD.
(29) Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati.
(29) Bahkan manusia yang telah dikhususkan kepada TUHAN untuk dibinasakan tak boleh ditebus; ia harus dibunuh.
(29) No one who may have been set apart among men shall be ransomed [from death], he shall most certainly be put to death.
(30) Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN.
(30) Sepersepuluh dari seluruh hasil tanah, baik gandum maupun buah-buahan, adalah untuk TUHAN.
(30) 'And all the tithe (tenth part) of the land, whether the seed of the land or the fruit of the tree, is the Lord's; it is holy to the LORD.
(31) Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima.
(31) Kalau seseorang mau menebus sebagian dari hasil itu, ia harus membayar harganya yang sudah ditentukan ditambah dua puluh persen.
(31) If a man wishes to redeem any part of his tithe, he shall add one-fifth to it.
(32) Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN.
(32) Satu dari tiap sepuluh ekor ternak adalah milik TUHAN. Kalau ternak itu dihitung, setiap ekor ternak yang kesepuluh menjadi milik TUHAN.
(32) For every tithe of the herd or flock, whatever passes under the [shepherd's] staff, the tenth one shall be holy to the LORD.
(33) Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus."
(33) Pemilik ternak itu tak boleh memilih-milih mana yang baik, mana yang jelek. Ia juga tak boleh menukarnya. Kalau ia menukarnya juga, kedua ekor ternak itu menjadi milik TUHAN dan tak boleh ditebus.
(33) The man is not to be concerned whether the animal is good or bad, nor shall he exchange it. But if he does exchange it, then both it and its substitute shall become holy; it shall not be redeemed.'"
(34) Itulah perintah-perintah yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel.
(34) Itulah perintah-perintah yang diberikan TUHAN di atas Gunung Sinai kepada Musa untuk bangsa Israel.
(34) These are the commandments which the LORD commanded Moses on Mount Sinai for the children of Israel.
Imamat / Leviticus / 레위기
1234567891011121314151617181920212223242526
- 27 -