www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Bilangan / Numbers / 민수기
12345678910111213141516171819202122232425262728293031323334
- 35 -
36
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
English Amplified 2015

[Versi Mudah Dibaca 2006]
35:1-8 = Kota-kota orang Lewi
(1) TUHAN berfirman kepada Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan di dekat Yerikho:
(1) Di dataran Moab, di tepi Sungai Yordan, dekat kota Yerikho, TUHAN berkata kepada Musa,
(1) {Cities for the Levites}Then the LORD spoke to Moses in the plains of Moab by the Jordan [across from] Jericho, saying,
(2) Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya dari milik pusaka kepunyaannya diberikan mereka kota-kota kepada orang Lewi untuk didiami; juga haruslah kamu memberikan kepada orang Lewi tanah-tanah penggembalaan yang di sekeliling kota-kota itu.
(2) "Sampaikanlah kepada bangsa Israel bahwa dari tanah pusaka yang akan mereka terima itu, beberapa kotanya dengan padang rumput di sekitarnya harus mereka berikan kepada orang Lewi supaya mereka dapat tinggal di situ.
(2) "Command the Israelites to give to the Levites cities to live in from the inheritance of their possession; and you shall give to the Levites pasture lands around the cities.
(3) Kota-kota itu akan menjadi kepunyaan mereka untuk didiami dan tanah-tanah penggembalaannya untuk hewan yang mereka miliki dan untuk segala ternak mereka yang lain.
(3) Kota-kota itu menjadi milik orang Lewi untuk tempat kediaman mereka. Padang rumput di sekitarnya adalah untuk ternak dan segala hewan mereka.
(3) The cities shall be theirs to live in; and their pasture lands shall be for their cattle and for their herds and for all their livestock.
(4) Tanah-tanah penggembalaan kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu ialah dari tembok kota ke luar seribu hasta berkeliling.
(4) Padang rumput itu luasnya 450 meter ke segala jurusan, diukur dari tembok kota.
(4) "The pasture lands around the cities which you shall give to the Levites shall reach from the wall of the city and outward a thousand cubits (1,500 ft.) around.
(5) Di luar kota itu haruslah kamu mengukur dua ribu hasta di sisi timur dan dua ribu hasta di sisi selatan dan dua ribu hasta di sisi barat dan dua ribu hasta di sisi utara, sehingga kota itu berada di tengah-tengah; itulah bagi mereka tanah-tanah penggembalaan kota-kota.
(5) Jadi daerah orang Lewi berbentuk persegi empat, yang berukuran 900 meter setiap sisinya, dengan kotanya di tengah-tengahnya.
(5) You shall also measure outside the city on the east, south, west, and north sides two thousand cubits (3,000 ft.), with the city in the center. This shall belong to the Levites as pasture lands for the cities.
(6) Mengenai kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu, ialah enam kota perlindungan yang harus kamu berikan, supaya orang pembunuh dapat melarikan diri ke sana; di samping itu haruslah kamu memberikan empat puluh dua kota.
(6) Kepada orang Lewi harus kamu berikan enam kota suaka sebagai tempat pelarian untuk orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain. Selain itu kepada orang Lewi harus diberikan juga empat puluh dua kota lainnya
(6) {Cities of Refuge}[Among] the cities which you give to the Levites shall be the six cities of refuge, which you shall provide for the one who commits manslaughter to flee to; and in addition to them you shall give forty-two cities [to the Levites].
(7) Segala kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu berjumlah empat puluh delapan kota, semuanya dengan tanah-tanah penggembalaannya.
(7) dengan padang rumputnya. Jadi seluruhnya ada empat puluh delapan kota untuk orang Lewi.
(7) So you shall give to the Levites forty-eight cities in all, together with their pasture lands.
(8) Mengenai kota-kota yang akan kamu berikan dari tanah milik orang Israel, dari suku yang banyak jumlahnya haruslah kamu ambil banyak, dan dari suku yang sedikit jumlahnya haruslah kamu ambil sedikit. Setiap suku harus memberikan dari kota-kotanya kepada orang Lewi sekadar milik pusaka yang dibagikan kepadanya."
(8) Jumlah kota-kota Lewi dalam wilayah masing-masing suku Israel harus ditentukan menurut banyaknya kota dan besarnya wilayah itu."
(8) As for the cities which you shall give from the possession of the Israelites, from the larger tribes you shall take many and from the smaller tribes few; each tribe shall give [at least some] of its cities to the Levites in proportion to [the size of] its inheritance which it possesses."
35:9-34 = Kota-kota perlindungan
(9) TUHAN berfirman kepada Musa:
(9) TUHAN menyuruh Musa
(9) Then the LORD spoke to Moses, saying,
(10) Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila kamu menyeberangi sungai Yordan ke tanah Kanaan,
(10) menyampaikan kepada bangsa Israel kata-kata ini, "Sesudah kamu menyeberangi Sungai Yordan dan masuk ke negeri Kanaan,
(10) "Tell the Israelites, 'When you cross the Jordan [River] into the land of Canaan,
(11) maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi kota-kota perlindungan bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.
(11) kamu harus menentukan kota-kota suaka, supaya orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain, dapat lari ke situ.
(11) then you shall select for yourselves cities to be cities of refuge, so that the one who kills any person unintentionally may escape there.
(12) Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili.
(12) Di kota-kota itu orang itu akan aman dari sanak saudara kurban pembunuhannya yang mau membalas dendam. Sebab orang yang dituduh membunuh orang lain, tidak boleh dibunuh kalau perkaranya belum diperiksa di pengadilan umum.
(12) The cities shall be to you as a refuge from the avenger, so that the one who has caused the death of another will not be killed until he has had a [fair] trial before the congregation.
(13) Dan kota-kota yang kamu tentukan itu haruslah enam buah kota perlindungan bagimu.
(13) Tentukanlah enam kota suaka,
(13) The cities which you are to provide shall be your six cities of refuge.
(14) Tiga kota harus kamu tentukan di seberang sungai Yordan sini dan tiga kota harus kamu tentukan di tanah Kanaan; semuanya kota-kota perlindungan.
(14) tiga di sebelah timur Sungai Yordan dan tiga lagi di tanah Kanaan.
(14) You shall provide three cities on this [east] side of the Jordan [River], and three [more] cities in the land of Canaan; they are to be the cities of refuge.
(15) Keenam kota itu haruslah menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel dan bagi orang asing dan pendatang di tengah-tengahmu, supaya setiap orang yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.
(15) Keenam kota itu menjadi kota suaka bagi kamu, orang Israel, dan bagi orang asing pendatang atau yang tinggal menetap di tengah-tengah kamu. Siapa saja yang telah membunuh orang lain dengan tidak sengaja, dapat melarikan diri ke salah satu kota itu.
(15) These six cities shall be a refuge for the Israelites and for the stranger and the resident alien among them; so that anyone who kills a person unintentionally may escape there.
(16) Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
(16) Tetapi apabila seseorang memakai senjata besi atau batu atau kayu untuk membunuh orang lain, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati.
(16) 'But if he struck his victim down [intentionally] with an iron object so that he died, he is a murderer; the murderer shall certainly be put to death.
(17) Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
(17) (35:16)
(17) If he struck his victim down [intentionally] with a stone in hand, which may cause a person to die, and he died, he is a murderer; the murderer shall certainly be put to death.
(18) Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
(18) (35:16)
(18) Or if he struck his victim down [intentionally] with a wooden object in hand, which may cause a person to die, and he died, he is a murderer; the murderer shall certainly be put to death.
(19) Penuntut darahlah yang harus membunuh pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia.
(19) Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.
(19) The blood avenger shall himself put the murderer to death; he shall put him to death when he meets him.
(20) Juga jika ia menumbuk orang itu karena benci atau melempar dia dengan sengaja, sehingga orang itu mati,
(20) Apabila seseorang membenci orang lain, lalu membunuhnya dengan membanting dia atau melemparkan suatu benda kepadanya,
(20) But if he pushed his victim out of hatred or threw something at him with malicious intent, and he died,
(21) atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia.
(21) atau memukul dia dengan tinjunya, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati. Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.
(21) or if, in enmity, he struck the victim down with his hand, and he died, the one that struck the victim shall certainly be put to death; he is a murderer. The blood avenger shall put the murderer to death when he meets him.
(22) Tetapi jika ia sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak ada perasaan permusuhan, atau dengan tidak sengaja melemparkan sesuatu benda kepadanya,
(22) Tetapi boleh jadi seseorang dengan tidak sengaja membunuh orang lain yang tidak dibencinya, entah dengan membanting orang itu atau dengan melemparkan suatu benda kepadanya.
(22) 'But if he pushed the victim suddenly, not in enmity, or threw anything at him without malicious intent,
(23) atau dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, sedangkan dia tidak merasa bermusuh dengan orang itu dan juga tidak mengikhtiarkan celakanya,
(23) Atau boleh jadi seseorang tanpa melihat, menjatuhkan sebuah batu yang mengakibatkan kematian orang lain yang bukan musuhnya, dan ia tidak pula bermaksud mencelakakan orang itu.
(23) or without seeing him hit him [accidentally] with a stone object that could kill him, and he died, and [the offender] was not his enemy nor intending to harm him,
(24) maka haruslah rapat umat mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini,
(24) Dalam perkara-perkara semacam itu rapat umat harus mengadili antara orang yang telah membunuh, dan orang yang mau membalas kematian orang yang terbunuh.
(24) then the congregation shall judge between the offender and the blood avenger according to these ordinances.
(25) dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus.
(25) Rapat umat harus melindungi orang yang telah membunuh dengan tidak sengaja itu terhadap ancaman sanak saudara orang yang terbunuh. Orang itu harus dibawa kembali ke kota suaka, tempat ia melarikan diri. Ia harus tinggal di situ sampai orang yang pada waktu itu menjadi Imam Agung sudah meninggal; baru sesudah itu ia boleh pulang ke kampung halamannya. Tetapi kalau ia meninggalkan kota suaka tempat ia melarikan diri, lalu ditemukan dan dibunuh oleh sanak saudara orang yang terbunuh, maka tindakan pembalasan itu bukanlah pembunuhan.
(25) The congregation shall rescue the offender from the hand of the blood avenger and return him to his city of refuge, [the place] to which he had escaped; and he shall live there until the death of the high priest who was anointed with the sacred oil.
(26) Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri,
(26) (35:25)
(26) But if at any time the one guilty of manslaughter comes outside the border of his city of refuge to which he fled,
(27) dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah,
(27) (35:25)
(27) and the blood avenger finds him outside the border of his city of refuge and kills the offender, the blood avenger will not be guilty of murder,
(28) sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri.
(28) (35:25)
(28) because the offender should have remained in his city of refuge until the death of the high priest. But after the high priest's death the offender shall return to the land of his possession.
(29) Itulah semuanya yang harus menjadi ketetapan hukum bagimu turun-temurun di segala tempat kediamanmu.
(29) Peraturan-peraturan itu berlaku untuk kamu dan untuk keturunanmu, di mana saja kamu tinggal.
(29) 'These things shall be a statute for you throughout your generations wherever you may be.
(30) Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati.
(30) Dalam perkara pembunuhan, orang yang dituduh sebagai pembunuh, hanya boleh dinyatakan bersalah dan dihukum mati kalau perbuatan itu dapat dibuktikan oleh dua orang saksi atau lebih. Satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan itu benar.
(30) 'If anyone kills a person [intentionally], the murderer shall be put to death on the testimony of [two or more] witnesses; but no one shall be put to death on the testimony of [only] one witness.
(31) Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh.
(31) Seorang pembunuh harus dihukum mati. Ia tidak dapat menebus hukuman itu dengan uang.
(31) Moreover, you shall not accept a ransom [in exchange] for the life of a murderer guilty and sentenced to death; but he shall certainly be put to death.
(32) Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar.
(32) Apabila seseorang melarikan diri ke salah satu kota suaka, janganlah mengizinkan dia memberi uang supaya diperbolehkan pulang ke rumahnya sebelum Imam Agung meninggal.
(32) You shall not accept a ransom for him who has escaped to his city of refuge, so that he may return to live in his [own] land before the death of the high priest.
(33) Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya.
(33) Kalau kamu berbuat begitu, kamu mencemarkan tanah yang kamu diami. Pembunuhan mencemarkan negeri; jadi tak ada cara lain untuk membersihkan negeri itu selain dengan mencabut nyawa si pembunuh.
(33) So you shall not pollute and defile the land in which you live; for [the shedding of innocent] blood pollutes and defiles the land. No atonement (expiation) can be made for the land for the [innocent] blood shed in it, except by the blood (execution) of him who shed it.
(34) Maka janganlah najiskan negeri tempat kedudukanmu, yang di tengah-tengahnya Aku diam, sebab Aku, TUHAN, diam di tengah-tengah orang Israel."
(34) Janganlah mencemarkan tanah yang kamu diami, karena Akulah TUHAN, dan Aku tinggal di tengah-tengah bangsa Israel."
(34) You shall not defile the land in which you live, in the midst of which I live, for I, the LORD, live among the people of Israel.'"
Bilangan / Numbers / 민수기
12345678910111213141516171819202122232425262728293031323334
- 35 -
36