www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Bilangan / Numbers / 민수기
1234567891011121314151617181920212223242526272829303132333435
- 36 -
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
36:1-13 = Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris
(1) Mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead bin Makhir bin Manasye, salah satu dari kaum-kaum keturunan Yusuf, dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin, kepala-kepala suku orang Israel,
(1) Para kepala keluarga dalam kaum Gilead, anak Makhir, yaitu cucu Manasye, anak Yusuf, pergi menghadap Musa dan pemimpin-pemimpin lainnya.
(1) [Tanah Anak-anak Perempuan Zelafehad] Manasye adalah anak Yusuf. Makhir anak Manasye. Gilead anak Makhir. Pemimpin keluarga Gilead pergi berbicara dengan Musa dan para pemimpin suku Israel.
(2) kata mereka: "TUHAN telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik pusaka dengan membuang undi, dan oleh TUHAN telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad, saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan.
(2) Kata mereka, "TUHAN menyuruh kamu membagikan tanah itu kepada orang Israel dengan cara membuang undi. Ia juga menyuruh kamu memberikan tanah pusaka saudara kami Zelafehad kepada anak-anaknya perempuan.
(2) Mereka berkata, “Tuan, TUHAN memerintahkan kepada kami untuk memperoleh tanah kami dengan membuang undi. Dan Tuan, TUHAN memerintahkan bahwa tanah Zelafehad saudara kami diberikan kepada anak-anaknya perempuan.
(3) Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel, maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya, jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami.
(3) Tetapi perlu diingat bahwa apabila mereka itu kawin dengan orang laki-laki dari suku lain, tanah mereka jatuh ke tangan suku itu. Dengan demikian tanah yang ditentukan sebagai wilayah kami akan berkurang.
(3) Mungkin seorang dari suku lainnya akan menikah dengan salah seorang anak Zelafehad. Apakah tanah itu bukan lagi milik keluarga kami? Apakah tanah itu menjadi milik suku lain? Apakah kami kehilangan tanah yang kami peroleh melalui undi?
(4) Maka apabila tiba tahun Yobel bagi orang Israel, milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami."
(4) Dalam Tahun Pengembalian, pada waktu seluruh harta milik yang telah dijual dikembalikan kepada pemiliknya yang semula, tanah anak-anak perempuan Zelafehad itu akan tetap menjadi milik suami-suami mereka, sehingga suku kami kehilangan tanah itu."
(4) Orang mungkin menjual tanahnya, tetapi pada tahun Yobel, semua tanah dikembalikan kepada suku pemilik yang sesungguhnya. Pada waktu itu siapakah yang memperoleh tanah milik anak-anak perempuan Zelafehad? Apakah suku kami kehilangan tanah itu selamanya?”
(5) Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN: "Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar.
(5) Lalu Musa menyampaikan kepada bangsa Israel perintah ini dari TUHAN, "Apa yang dikatakan orang-orang keturunan Yusuf itu benar,
(5) Musa memberikan perintah ini kepada orang Israel. Perintah ini datangnya dari TUHAN, “Apa yang dikatakan suku Yusuf adalah benar.
(6) Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka.
(6) dan karena itu TUHAN berkata bahwa anak-anak perempuan Zelafehad bebas kawin dengan siapa saja yang mereka sukai, asal yang sama sukunya dengan mereka.
(6) Inilah yang diperintahkan TUHAN kepada anak-anak perempuan Zelafehad: Jika kamu mau mengawini seseorang, kamu harus mengawini orang dari sukumu sendiri.
(7) Sebab milik pusaka orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya.
(7) Tanah pusaka setiap orang Israel akan tetap terikat kepada sukunya.
(7) Dengan demikian, tanah tidak akan bergeser dari suku yang satu kepada suku yang lain di tengah-tengah Israel. Demikian setiap orang Israel akan tetap memiliki tanah nenek moyangnya.
(8) Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka, haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku ayahnya, supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya.
(8) Setiap wanita yang mewarisi tanah pusaka di dalam salah satu suku bangsa Israel, harus kawin dengan orang dari suku itu juga. Dengan demikian setiap orang Israel akan mewarisi tanah pusaka nenek moyangnya,
(8) Jika seorang perempuan memperoleh tanah dari ayahnya, ia harus kawin dengan orang dari sukunya. Dengan cara itu setiap orang menjaga tanah milik nenek moyangnya.
(9) Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri."
(9) sehingga tanah pusaka itu tidak berpindah-pindah dari satu suku ke suku yang lain. Setiap suku bangsa Israel akan tetap memiliki tanah pusakanya sendiri."
(9) Jadi, tanah tidak dapat dialihkan dari satu suku kepada suku lainnya di tengah-tengah orang Israel. Setiap orang Israel menjaga tanah milik nenek moyangnya.”
(10) Seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat anak-anak perempuan Zelafehad.
(10) Jadi sesuai dengan perintah TUHAN kepada Musa, kelima anak perempuan Zelafehad itu, yakni Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa kawin dengan orang-orang yang masih saudara dari pihak ayah.
(10) Jadi, anak-anak perempuan Zelafehad mematuhi perintah TUHAN kepada Musa.
(11) Maka Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa, anak-anak perempuan Zelafehad, kawin dengan anak-anak lelaki dari pihak saudara-saudara ayah mereka;
(11) (36:10)
(11) Anak-anak Zelafehad — Mahla, Tirza, Hogla, Milka, dan Noa — menikah dengan saudara sepupunya, dari keluarga ayahnya.
(12) mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku kaum ayahnya.
(12) Mereka kawin dengan orang-orang dari kaum-kaum dalam suku bangsa Manasye, anak Yusuf. Dengan demikian tanah pusaka mereka tetap menjadi milik suku bangsa ayah mereka.
(12) Suami mereka adalah dari kelompok keluarga Manasye, maka tanah mereka tetap tinggal dalam kelompok keluarga dan suku ayah mereka.
(13) Itulah perintah dan peraturan yang diperintahkan TUHAN kepada orang Israel dengan perantaraan Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho.
(13) Itulah peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan yang diberikan TUHAN kepada bangsa Israel melalui Musa, waktu bangsa Israel ada di dataran Moab di tepi Sungai Yordan, dekat kota Yerikho.
(13) Jadi, itulah hukum dan perintah yang diberikan TUHAN kepada Musa di Lembah Yordan di Moab, dekat Sungai Yordan di seberang Yerikho.
Bilangan / Numbers / 민수기
1234567891011121314151617181920212223242526272829303132333435
- 36 -